Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR, yang membidangi bidang agama, sedang membahas revisi UU Haji tersebut dengan berbagai pihak. RUU Haji masuk dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025 dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dalam aspek transportasi udara.
Maskapai yang biasa melayani penerbangan haji di antaranya Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Namun spesifikasi pesawat yang digunakan masih bergantung pada kebijakan tahunan dan kesepakatan antara pemerintah dan maskapai penyedia layanan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief sebelumnya mengatakan pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap maskapai penerbangan haji pada 2025. Tujuannya untuk mencegah terjadinya keterlambatan penerbangan haji dan mencegah ketidaknyamanan pelayanan yang diterima jemaah haji. “Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap maskapai yang menjadi mitra kami,” kata dia.
Hilman menyebutkan hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti keluhan-keluhan dari jemaah sebelumnya perihal transportasi haji. “Masih terdapat keluhan mengenai keterlambatan penerbangan dan ketidaknyamanan dalam transportasi menuju dan dari Arab Saudi,” ujarnya.
Beberapa usulan mengenai layanan penerbangan haji kemudian muncul di dalam pembahasan RUU Haji.
Spesifikasi Pesawat Penting Diatur dalam RUU Haji
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar RUU Haji turut mengatur spesifikasi pesawat serta maskapai penerbangan yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah. “Selain istitha’ah (kemampuan jemaah calon haji menjalankan ibadah haji) kesehatan, penting juga istitha’ah penerbangan. Mestinya ada seleksi dan kualifikasi yang ketat agar pesawat yang digunakan benar-benar memenuhi standar,” ujar Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Spesifikasi itu mencakup serangkaian karakteristik teknis yang menentukan kemampuan, kinerja, dan fitur suatu pesawat yang layak memberangkatkan jemaah, seperti jenis pesawat, kapasitas penumpang, jarak tempuh, mesin, sistem keselamatan, serta fasilitas di dalam kabin.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan regulasi mengenai spesifikasi pesawat itu penting untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan fasilitas yang setara, baik saat keberangkatan maupun kepulangan. Dia menegaskan bahwa pesawat yang digunakan harus memiliki kualifikasi tertentu agar aspek keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan dapat terjamin.
Dengan adanya aturan ini dalam RUU Haji, pemerintah dan DPR tidak perlu lagi melakukan pembahasan berulang setiap tahun terkait jenis pesawat yang digunakan. “Dalam konteks pembuatan undang-undang, bagaimana ini ada daya ikatnya sehingga nanti tidak asal membuat ketentuan, tapi memang ada undang-undangnya,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
Aturan Sanksi bagi Ketidaktepatan Waktu Penerbangan Haji
Anggota Komisi VIII DPR M. Husni mengusulkan adanya aturan yang memuat sanksi bagi maskapai penerbangan yang melayani jemaah haji, apabila melanggar ketepatan waktu penerbangan.
Dia mengatakan sanksi tersebut dapat diatur dalam RUU Haji. “Tentunya punishment (hukuman) ini, mungkin akan kita (masukkan dalam) rancangan undang-undang, punishment kepada model-model seperti ini. Mungkin dia (hukuman) sesuai dengan kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak jemaah haji maupun Dirjen PHU Kemenag,” kata Husni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Haji Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Menurut dia, ketidaktepatan waktu penerbangan seperti perencanaan awal atau keterlambatan penerbangan menjadikan jemaah haji sebagai pihak yang paling dirugikan. Sebab, kata dia, jemaah tidak dapat kembali ke hotel untuk menunggu, apabila keterlambatan terjadi dalam waktu lama.
Politikus Partai Gerindra itu juga menilai keberadaan sanksi itu dibutuhkan untuk mencegah terjadinya persoalan berulang mengenai ketidaktepatan waktu penerbangan jemaah haji. “Jangan berulang kejadian-kejadian yang sama, yang alasannya operasional,” ujarnya.
Pemerintah Perlu Membuat Grand Design Kesehatan Jemaah Haji
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengusulkan agar pemerintah, terutama Pusat Kesehatan Haji (PKH) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membuat grand design penanganan kesehatan jamaah haji. “Kalau bisa tolong dibuat grand design penanganan kesehatan yang baik dan masih bisa kita terapkan sampai sepuluh tahun mendatang,” kata Selly.
Dalam hal ini, kata dia, grand design adalah rencana strategis yang dirancang untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji. Selly juga mengatakan nantinya grand design tersebut dapat dimasukkan dalam RUU Haji.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan, saat ini, persoalan kesehatan jemaah haji antara lain diatur dalam Pasal 34 UU Haji. Pasal itu mengatur Menteri Agama (Menag) bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan jemaah haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji.
Kemudian, pelayanan kesehatan jemaah haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di bawah koordinasi menteri agama. Disebutkan pula pelaksanaan pelayanan kesehatan jemaah haji berdasarkan standardisasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sesuai dengan prinsip syariat.
Selly mengatakan pemerintah, terutama Pusat Kesehatan Haji, perlu mendalami lagi ketentuan yang termuat dalam pasal tersebut demi memastikan pelayanan kesehatan terhadap jemaah haji sesuai dengan kondisi terkini.
Karena itu, dia menilai grand design penanganan kesehatan jemaah haji tersebut antara lain dapat berperan menghadirkan pelayanan kesehatan yang relevan dengan kondisi saat ini serta masa mendatang. “Menurut saya, grand design maupun flow chart-nya harus kita persiapkan mulai dari jauh-jauh hari,” ujarnya.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Mahfud Md dan Politikus DPR Soal Prabowo akan Bersihkan Pertamina
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini