Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, berharap presiden ketujuh, Joko Widodo, dapat menghadiri kampanye akbar terakhirnya pada 23 November mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau saya sampaikan undangan artinya saya berharap,” kata Ridwan Kamil kepada awak media saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan sedang menunggu kepastian kehadiran Jokowi. Sebab pada hari yang sama, mantan Wali Kota Solo itu, juga diundang menghadiri kampanye akbar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
“Lagi dilihat gimana membagi waktunya, kami paham kan rumah beliau di Jateng,” ujar Ridwan.
Selain mengundang Jokowi, Ridwan tidak membeberkan tokoh lain yang akan hadir dalam kampanye terakhirnya itu. Alasannya, ia tidak mengurusi hal teknis persiapan kampanye. “Paslon tuh penganten ibarat cuma datang gak hapal siapa yang diundang tapi semua diundang,” tuturnya.
Ihwal persiapan calon pemimpin Jakarta yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus itu, Ridwan mengatakan dirinya banyak berdoa dan melakukan blusukan. “Itu kontemplasi tiga hari, berdoa siap menang, siap kalah. Sudah bekerja, selanjutnya bertawakal,” kata dia.
KPU Jakarta mengizinkan pasangan calon pemilihan Gubernur Jakarta untuk menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali sebelum hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November mendatang.
“Rapat umum (kampanye akbar) bisa dilaksanakan maksimal dua kali,” kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pada Selasa, 5 November 2024.
Selain berkoordinasi dengan KPU, Astri mengatakan tim paslon perlu meneruskan pengajuan kampanye akbar kepada kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta. “Harus menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya.