Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BURON kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, dibawa kembali ke Indonesia oleh kepolisian pada Kamis, 30 Juli lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Joko ditangkap oleh polisi Malaysia. “Proses berlangsung cepat karena diserahkan oleh Kepolisian Diraja Malaysia,” ujar Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Joko ditangkap di suatu tempat di Kuala Lumpur. Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis berkirim surat ke kepolisian Malaysia setelah mengetahui posisi Joko. Kerja sama dengan kepolisian Malaysia ini berlangsung sekitar dua pekan. Sigit mengatakan penangkapan Joko Tjandra merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joko masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Pemilik Mulia Group ini sempat membuat kartu tanda penduduk elektronik dan paspor. Joko kabur ke Papua Nugini pada 2009. Belakangan, dia diduga kerap beraktivitas di Malaysia.
Polisi juga menetapkan kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Ia diduga melobi bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, agar menerbitkan surat jalan untuk Joko dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni. Prasetijo, yang ikut menemani Joko ke Pontianak, dicopot dari jabatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat palsu.
Anita belum bisa dimintai tanggapan karena telepon selulernya tak aktif. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 23 orang. “Rinciannya 20 orang di Jakarta, 3 orang di Pontianak,” ucap Argo. Satu lagi pejabat yang dicopot adalah Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, yang bertemu dengan Joko bersama Anita di Malaysia.
Kalah di Ujung Permainan
SEBELAS tahun “bermain” petak umpet, Joko Soegiarto Tjandra akhirnya masuk penjara. Upayanya untuk bebas melalui jalur hukum juga kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Joko.
• 29 September-8 November 1999
Kejaksaan menahan Joko Tjandra dalam kasus hak tagih Bank Bali.
• 24 Februari 2000
Joko didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 940 miliar.
• 28 Agustus 2000
Joko divonis bebas.
• 26 Juni 2001
Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan. Kejaksaan mengajukan permohonan peninjauan kembali.
• 3 September 2008
Kejaksaan Agung mengajukan permohonan PK kedua.
• 10 Januari 2009
Joko kabur dari Indonesia menggunakan pesawat carter ke Papua Nugini.
• 11 Januari 2009
MA memvonis Joko dua tahun penjara.
• 4 Maret 2012
MA menolak permohonan PK yang diajukan Joko.
• Maret 2016
Anna Boentaran, istri Joko, mendaftarkan uji materi Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
• 12 Mei 2016
Uji materi yang diajukan Anna dikabulkan. Jaksa dilarang mengajukan permohonan PK atas putusan yang berkekuatan hukum tetap.
• 8 Juni 2020
Joko mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• 29 Juli 2020
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK Joko.
• 30 Juli 2020
Polisi menjemput Joko yang ditahan di Malaysia.
Kluster Corona di Perkantoran
SATUAN Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat ada 459 kasus positif corona di 90 kantor di Jakarta hingga 28 Juli lalu. Sebanyak 141 kasus di 34 kantor pemerintah DKI. “Di kantor kementerian, ada 20 kluster dengan 139 kasus, badan atau lembaga pemerintah sebanyak 10 kluster dengan 25 kasus,” kata anggota tim pakar Satuan Tugas, Dewi Nur Aisyah, pada Kamis, 30 Juli lalu.
Adapun di kantor badan usaha milik negara, jumlah kasus positif sebanyak 35 dan terjadi di 8 kluster. Sedangkan di kantor swasta ada 14 kluster dengan 92 kasus.
Juru bicara Satuan Tugas, Wiku Adisasmito, pada Selasa, 28 Juli lalu, mengatakan kasus positif di Ibu Kota meningkat dari 1.880 menjadi 2.679 dalam sepekan. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan kasus terjadi karena lemahnya disiplin menjalankan protokol kesehatan sejak pelonggaran pembatasan sosial berskala besar.
Ketua Panitia Seleksi Chandra Hamzah (tengah) mengumumkan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia di kantor Kementerian Sekretariat Negara, 17 Juli 2020. Dok. setneg.go.id
Komisaris BUMN Seleksi Ombudsman
PENUNJUKAN tiga komisaris dan pengawas badan usaha milik negara sebagai panitia seleksi komisioner Ombudsman Republik Indonesia menuai kritik. Manajer Divisi Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia, Hendrik Rosdinar, menilai penunjukan itu bisa menimbulkan masalah karena Ombudsman gencar menyoroti rangkap jabatan komisaris BUMN.
“Pembentukan panitia seleksi tak melalui proses konsultasi publik yang memadai,” ujar Hendrik, Rabu, 29 Juli lalu. Tiga pejabat BUMN yang ditunjuk Presiden Joko Widodo adalah Komisaris Utama BTN Chandra Hamzah; anggota Dewan Pengawas Peruri, M. Yusuf Ateh; dan Komisaris PT Waskita Beton Precast, Abdul Ghaffar Rozin.
Anggota lain adalah Deputi IV Kantor Staf Presiden Juru Adiantoro dan Francisia Saveria Sika Ery Seda, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Chandra Hamzah enggan berkomentar soal tudingan itu. “Saya tak ingin jawab kalau seperti itu,” katanya.
Catatan redaksi: Berita ini telah dikoreksi pada Jumat, 7 Agustus 2020. Sebelumnya disebutkan bahwa Juri Ardiantoro merupakan Komisaris PT Asuransi Jasindo. Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasa Indonesia Cahyo Adi mengatakan Juri Ardiantoro tidak lagi menjadi Komisaris Jasindo sejak 5 Maret 2019, sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Negara Nomor SK-61/MBU/03/2019.
Keringanan untuk Perusahaan Media
PEMERINTAH berjanji memberikan insentif kepada perusahaan pers pada masa pandemi corona. Insentif itu antara lain berupa keringanan cicilan pajak, pembebasan pajak penghasilan karyawan, dan penundaan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan keringanan itu bertujuan mengurangi beban perusahaan media. “Negara butuh pers agar dapat memberikan perspektif yang jernih untuk berdiri di depan, melawan kekacauan informasi,” katanya pada Ahad, 26 Juli lalu.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan menilai skema yang ditawarkan pemerintah bukan insentif, melainkan penundaan pembayaran. “Pemerintah tidak perlu keluar uang. Hanya uang yang diterima negara ditunda,” ujar Manan.
Wahyu Purwanto. Official Facebook Wahyu Purwanto Centre
Ipar Jokowi Mundur
ADIK ipar Presiden Joko Widodo, Wahyu Purwanto, batal maju dalam pemilihan Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan pembatalan itu salah satunya karena ada pembicaraan antara Jokowi dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. “Betul, ada pembicaraan antara Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh yang akhirnya menetapkan tidak melanjutkan pencalonan Wahyu,” kata Johnny pada Selasa, 28 Juli lalu.
Menurut dia, NasDem sudah menyiapkan strategi pemenangan, tim sukses, dan relawan untuk Wahyu. Ketua NasDem Gunungkidul Suparjo mengatakan survei internal partainya menunjukkan elektabilitas Wahyu cukup tinggi.
Sebelumnya, dua orang dari keluarga Jokowi dipastikan maju sebagai calon wali kota, yaitu putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Solo dan menantunya, Bobby Nasution, di Medan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo