Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cap Teroris untuk Kelompok Bersenjata Papua

Rangkuman berita sepekan.

1 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kelompok bersenjata di Papua, Agustus 2012. TEMPO/Jerry Omona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris pada Kamis, 29 April lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Mahfud mengatakan pemberantasan terorisme di Papua tidak dilakukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan. “Tindakan-tindakannya merupakan terorisme," ujar Mahfud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peningkatan status mereka dari kelompok kriminal bersenjata menjadi teroris menyusul tewasnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Mayor Jenderal Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Ahad, 25 April lalu. Usul pemberian label itu datang dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar pada akhir Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenazah Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Mayor Jenderal Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di terminal kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 26 April 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal

Keputusan pemerintah itu menuai kritik dari pegiat hak asasi manusia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Rivanlee Anandar menganggap pelabelan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membungkam suara orang Papua yang menuntut keadilan. Ia khawatir keputusan itu menjadi legitimasi pengerahan kekuatan militer ke Papua.

Wakil Koordinator Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan keputusan pemerintah itu bakal mengundang tanda tanya dunia internasional.

Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yan Parmenas Mandenas, menilai cap teroris menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua. "Ini bukan langkah maju, melainkan kemunduran,” katanya. Adapun Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut. Ia khawatir label teroris berdampak buruk pada kondisi psikologis rakyat Papua. Ia pun meminta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI memetakan kekuatan dan sebaran kelompok bersenjata supaya tidak terjadi salah tangkap dan salah tembak.



Mengepung Bumi Cenderawasih

KONFLIK di tanah Papua kian marak setelah personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI dikerahkan ke wilayah itu. Setelah label teroris disematkan kepada kelompok kriminal bersenjata, jumlah tentara dan polisi di Bumi Cenderawasih diperkirakan bertambah.

Jumlah Aparat di Papua

Operasi Nemangkawi (1 Januari-30 Juni 2021)
• 235 personel TNI di Timika dan Tembagapura.
• 893 personel Polri di Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian Daerah Papua untuk pengamanan kepolisian sektor (17 Februari-31 Juli 2021)
• 98 personel Polri di Kabupaten Puncak.
• 102 personel Polri di Kabupaten Puncak Jaya.

BKO Polda Papua untuk pengamanan konflik sosial (18 Februari-31 Agustus 2021)
• 100 personel Polri di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
• 100 personel Polri di Kampung Banti, Distrik Tembagapura.

Terhitung mulai 10 Maret hingga 15 September 2021: 
• 100 personel Polri di Distrik Kenyam, Nduga, Timika.

BKO Polda Papua untuk pengamanan PT Freeport Indonesia (8 Maret-6 September 2021)
• 404 personel Polri.

BKO Polda Papua untuk pengamanan pemilihan kepala daerah (16 April-31 Mei 2021)
• 100 personel Polri.


Kekerasan 10 Tahun Terakhir


Terima Suap, Petinggi Kejaksaan Agung Dicopot

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Chairul Amir yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menjadi mafia kasus dan diduga menerima suap Rp 500 juta. “Dia terbukti melanggar disiplin tingkat berat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat, 30 April lalu.

Leonard mengatakan Chairul dibebaskan dari tugasnya selama dua tahun. Chairul diduga menerima duit dari Serly Suganda, 52 tahun, yang meminta pembebasan anaknya yang ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur karena kasus penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel.

Meski mengaku pernah bertemu dengan Serly, Chairul membantah jika disebut menipu dan menerima suap. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai seharusnya Chairul dikenai pasal tindak pidana korupsi karena menerima suap.


Alat Antigen Bekas di Kualanamu

Petugas keamanan penerbangan berjaga di lokasi pelayanan tes usap antigen yang telah ditutup di Lantai Mezzanine Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, 28 April 2021. ANTARA/Adiva Nik

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara menetapkan lima pegawai Kimia Farma yang menggunakan alat tes usap antigen bekas untuk calon penumpang di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan kelima tersangka mendaur ulang stik usap dengan cara mencucinya.

Polisi menyatakan aksi tersebut terjadi sejak 17 Desember 2020. Rata-rata mereka menggunakan 150 alat tes bekas dalam total sekitar 250 pemeriksaan setiap hari. Dari semua tes itu, hanya 100 sampel yang dilaporkan ke Kimia Farma Medan. Mereka diperkirakan mendapat keuntungan hingga Rp 30 juta per hari atau Rp 3,9 miliar.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengatakan lima pegawai itu telah dipecat. “Kami menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi,” tutur Adil.


Polisi Tangkap Munarman

Tangkapan layar dari video yang merekam penangkapan Munarman (berbaju putih) oleh Detasemen Khusus 88 Kepolisian RI. Istimewa

DETASEMEN Khusus Antiteror Kepolisian RI menangkap bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pada Selasa, 27 April lalu. Polisi menjerat Munarman dengan kasus terorisme. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah mengantongi barang bukti berupa rekaman video dan keterangan sejumlah saksi.

Video itu diduga berisi rekaman Munarman saat menghadiri kegiatan baiat atau ikrar setia kepada kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Tim Densus juga menemukan botol berisi cairan triacetone triperoxide di bekas kantor FPI. Cairan itu merupakan aseton yang digunakan sebagai bahan peledak.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, M. Hariadi Nasution, membantah tudingan bahwa kliennya terlibat terorisme. Ia menyatakan Munarman tidak mengetahui acara yang dihadirinya merupakan baiat kepada ISIS. “Kami akan mengajukan praperadilan,” ucapnya.


KPK Periksa Herman Hery

Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Herman Hery, menjalani wawancara dengan wartawan Tempo di kantor Tempo, Jakarta, Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Herman Hery Adranicus pada Jumat, 30 April lalu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19.

Komisi antikorupsi membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari Batubara. Herman Hery diduga mendapat 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun melalui lebih dari enam perusahaan. Menurut Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono, jatah paket dibagikan kepada Herman  atas permintaan Juliari.

Herman menyatakan datang ke KPK demi menghormati proses hukum. “Saya datang untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus