Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris pada Kamis, 29 April lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Mahfud mengatakan pemberantasan terorisme di Papua tidak dilakukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan. “Tindakan-tindakannya merupakan terorisme," ujar Mahfud.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo