Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Maret lalu. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. “Dari penggeledahan ini ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 18 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ali, penyidik juga menggeledah tiga rumah di Tanah Bumbu. Penyidik mengambil dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan suap pajak. “Selanjutnya akan dianalisis dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ali. Ia enggan menyebutkan identitas pemilik rumah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group, diduga menyuap Angin dan Dadan dalam pengurusan surat ketetapan pajak (SKP) 2016 dan 2017. Pemberian duit pelicin ini disinyalir bertujuan agar pemeriksa menerbitkan SKP dengan nilai lebih rendah dari seharusnya.
Pengurusan SKP ini melalui konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo dari Susetyo Suharto Advisory. Atas arahan Angin dan Dadan, YM dan dua pemeriksa pajak lain diduga bertemu dengan Agus untuk membuat kesepakatan itu. Sebagai kompensasinya, PT Jhonlin melalui Agus menyetor Sin$ 3 juta atau sekitar Rp 30 miliar melalui YM dan koleganya.
Pada awal Maret lalu, Tempo mencoba meminta tanggapan Andi Syamsuddin Arsyad. Namun ia tak merespons surat permohonan wawancara yang dikirimkan Tempo. Ketika Tempo bertandang ke rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, seorang penjaga rumah, Angga, mengatakan bosnya itu tak ada. “Enggak ada, enggak tahu ke mana,” ucap Angga.
Ambil Untung dari Pajak
BERDIRI pada 2003, PT Jhonlin Baratama menjadi kontraktor pertambangan batu bara dan nikel yang berlokasi di Kalimantan Selatan. Diduga memainkan pajak, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad itu berpotensi mendapat belasan miliar rupiah.
• Tahun pajak: 2016-2017
• Tahun pemeriksaan: 2019
• Dugaan suap: Rp 30 miliar
• Nilai surat ketetapan pajak:
- Tahun pajak 2016 kurang bayar Rp 70 miliar, padahal seharusnya Rp 90 miliar
- Tahun pajak 2017 lebih bayar Rp 59 miliar, seharusnya hanya Rp 27 miliar
• Konsultan pajak: Agus Susetyo dari Susetyo Suharto Advisory
• Anggota tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak: Wawan, Alfred, Yulmanizar
Rencana Amendemen UUD 1945
Sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Agustus 2018. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat gencar menggulirkan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Dengan janji amendemen terbatas hanya untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara, MPR giat menggalang dukungan ke sejumlah universitas. “Kami perlu mensosialisasi rencana menghidupkan GBHN ini kepada para akademikus secara menyeluruh,” kata Wakil Ketua MPR bidang pengkajian ketatanegaraan, Sjarifuddin Hassan, pada Rabu, 17 Maret lalu.
Ada dua opsi untuk menghidupkan kembali GBHN. Pertama, memasukkan GBHN ke Ketetapan MPR melalui amendemen konstitusi. Cara lain: haluan negara cukup diatur melalui undang-undang.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Radian Salman, mengatakan kampusnya menjadi mitra MPR menggelar focus group discussion soal penghidupan kembali GBHN sejak 2016. “Haluan negara yang digagas saat ini berbeda dengan era Orde Baru,” ujar Radian.
Polres Solo Periksa Pengkritik Gibran
AM, pemilik akun Instagram arkham_87 (berbaju merah), saat berada di Kepolisian Resor Kota Surakarta. Instagram polrestasurakarta
KEPOLISIAN Resor Kota Solo memeriksa AM, pemilik akun Instagram arkham_87, pada Selasa, 16 Maret lalu. Arkham_87 mengkritik Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, ihwal penyelenggaraan kickoff Piala Menpora. “Dia hanya dipanggil untuk dimintai keterangan dan diedukasi,” kata Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 17 Maret lalu.
Pada Sabtu, 13 Maret lalu, AM, pemuda asal Slawi, Jawa Tengah, menilai Gibran tak mengerti sepak bola dan hanya diberi jabatan. Ade Safri mengklaim polisi telah memberikan peringatan lewat direct message kepada arkham_87, tapi komentar itu tak kunjung dihapus. Menurut Ade, komentar AM bermuatan hoaks.
Setelah diperiksa, AM menyampaikan permintaan maaf yang diunggah di media sosial Polresta Solo. Sikap polisi tersebut menuai kecaman di media sosial karena dianggap berlebihan menanggapi kritik.
MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana
Denny Indrayana di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Agustus 2020. TEMPO/Nurdiansah
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Drajat terkait dengan hasil pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020. Mahkamah menyatakan telah terjadi pelanggaran berupa penggelembungan jumlah suara untuk pasangan Sahbirin Noor-Muhidin. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan, Jumat, 19 Maret lalu.
Pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar). Pelanggaran juga terjadi di 24 tempat pemungutan suara di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan ulang di kecamatan-kecamatan tersebut maksimal 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. Denny Indrayana bersyukur atas kemenangan tersebut.
Rizieq Syihab Didakwa Pasal Berlapis
Suasana sidang perdana Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 16 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
IMAM Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab didakwa pasal berlapis dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad di Tebet, Jakarta Selatan, dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Ia dijerat dengan lima pasal alternatif dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Jaksa penuntut umum menilai kerumunan itu menimbulkan lonjakan jumlah kasus Covid-19. Rizieq juga didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
Saat awal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret lalu, Rizieq menolak hadir karena sidang digelar secara online. “Saya tidak rida dunia-akhirat,” ujar Rizieq. Rampung pembacaan surat dakwaan, ia kembali muncul, berdiri menyilangkan kedua tangannya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo