Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH memutuskan melarang mudik Lebaran tahun ini. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku bagi semua orang. “Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir melalui konferensi pers virtual setelah mengikuti rapat pada Jumat, 26 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Menurut Muhadjir, pemerintah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19. Berkaca pada beberapa kali libur panjang sebelumnya, khususnya setelah Natal dan tahun baru, angka kasus Covid-19 makin melonjak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhadjir mengimbau masyarakat tidak pergi ke mana-mana, kecuali ada keadaan mendesak. Mekanisme pergerakan orang dan barang nantinya diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan kementeriannya akan menggodok aturan tentang transportasi umum dan syarat perjalanan. “Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian RI,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi Infrastruktur dan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan pemerintah tak melarang mudik dan akan menyiapkan mekanisme mudik ketat serta memfokuskan pelacakan. “Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” ucap Budi, Selasa, 16 Maret lalu.
Sebagai kompensasi larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan rencananya disalurkan mulai Mei mendatang. Kebijakan pelarangan mudik Lebaran, menurut Muhadjir, diambil sesuai dengan arahan Presiden joko Widodo. Jokowi meminta anak buahnya tetap waspada dalam penanganan Covid-19 sekalipun angka harian kasus positif Covid-19 menurun.
Bersiap ke Sekolah Lagi
Kegiatan belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 18 Maret 2021. TEMPO/Subekti
MESKI melarang pergerakan manusia ke daerah lain, pemerintah akan melonggarkan kebijakan pembelajaran secara daring. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ada 14 provinsi yang siap menjalankan pembelajaran tatap muka. “Awal Januari lalu, Kementerian Pendidikan menyatakan 14 provinsi siap melaksanakan kegiatan tatap muka,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis, 25 Maret lalu.
Provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dimulai pada Juli 2021, setelah 5 juta pendidik selesai menjalani vaksinasi. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan lembaganya sedang memverifikasi sekolah yang siap menggelar pembelajaran di kelas. Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan uji coba pembelajaran tatap muka akan dimulai dari tingkat perguruan tinggi karena warga kampus dianggap lebih memahami protokol kesehatan Covid-19.
KPK Tahan R.J. Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, resmi memakai rompi tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Maret 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, pada Jumat, 26 Maret lalu. Lino ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). “Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.
Lino menyandang status tersangka sejak Desember 2015. Dia tersandung kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II karena menetapkan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd dari Cina sebagai penggarap proyek. Penunjukan itu diduga dilakukan tanpa proses lelang.
KPK menilai pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai. Diperkirakan terjadi inefisiensi dengan potensi kerugian negara Rp 50,03 miliar.
Rangkap Jabatan Pejabat BUMN
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami temuan soal rangkap jabatan direksi dan komisaris badan usaha milik negara. KPPU mencatat ada 62 direktur dan komisaris BUMN yang juga bekerja di perusahaan swasta. “Kami akan memilah mana yang terindikasi melanggar hukum,” tutur juru bicara KPPU, Deswin Nur, Rabu, 24 Maret lalu.
Para pejabat BUMN itu berasal dari tiga sektor, yaitu keuangan, konstruksi, dan pertambangan. Menurut Deswin, rangkap jabatan pegawai BUMN melanggar hukum jika terjadi di perusahaan yang bergerak di sektor yang sama. Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan ada seorang pejabat BUMN yang tercatat bekerja di 22 perusahaan.
Anggota staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, Arya Sinulingga, mengatakan lembaganya belum menerima pemberitahuan dari KPPU. “Kami harap KPPU bisa memberikan informasi langsung sehingga bisa kami klarifikasi,” ucap Arya.
Cap Teroris untuk Milisi Papua
Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (OPM) Devisi II Makodam Pemka IV Paniai, Papua Barat, Agustus 2012. Dok TEMPO/Jerry Omona
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana menetapkan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai organisasi teroris. Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan, ketika kelompok itu dinyatakan sebagai organisasi teroris, anggotanya tak dapat berlindung di luar negeri dan bisa diekstradisi ke Indonesia. “Ini masih wacana untuk didiskusikan, belum ada ketetapan,” ujar Boy Rafli kepada Tempo, Selasa, 23 Maret lalu.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Papua ini mengklaim tindakan milisi di wilayah itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Misalnya menggunakan kekerasan, menciptakan ketakutan, serta menimbulkan korban sipil dan petugas keamanan. Pemerintah pun bisa menelusuri pendanaan kelompok itu.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, menilai pemerintah tak perlu menempuh langkah tersebut. “Konflik di Papua seharusnya diselesaikan dengan cara damai.”
Staf LBH Jakarta Diperiksa Paksa
Plang bertuliskan tanah milik PT Pertamina terpajang di kawasan pemukiman warga jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan. Bentrokan yang terjadi antara Warga dengan organisasi masyarakat (ormas) pada Rabu, 17 Maret 2021 malam tersebut merupakan buntut dari sengketa tanah antara warga jalan Pancoran Buntu II dengan PT Pertamina. TEMPO/M Taufan Rengganis
DUA anggota staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Safaraldy Widodo dan Dzuhrian Ananda Putra, dipaksa menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret lalu. “Mereka diperiksa tanpa ada surat pemanggilan,” tutur pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.
Safaraldy dan Dzuhrian diperiksa saat mengantarkan surat penolakan warga Pancoran Buntu, Jakarta Selatan, yang menolak diperiksa polisi. Pemeriksaan itu terkait dengan laporan PT Pertamina Training and Consultant yang menyebut mereka menduduki lahan 2,8 hektare.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mempertanyakan sikap polisi yang memeriksa tanpa surat pemanggilan. Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian menyatakan anak buahnya memeriksa dua awak LBH itu karena mereka tak bisa menunjukkan surat kuasa dari warga Pancoran Buntu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo