Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aturan Diskriminasi Seragam Sekolah Dicabut 

Rangkuman berita sepekan.

6 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIGA menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Isinya mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam serta atribut keagamaan di sekolah. “Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut,” ujar Nadiem lewat konferensi pers daring (online), Rabu, 3 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat keputusan itu terbit setelah muncul video pertemuan orang tua murid dengan Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Dalam video itu, orang tua siswi mempertanyakan kewajiban memakai jilbab untuk anaknya yang nonmuslim. Siswi tersebut kerap dipanggil gurunya lantaran tak berjilbab. Belakangan, Kepala SMKN 2 meminta maaf atas kejadian itu.

Baik pemerintah daerah maupun pengelola sekolah diwajibkan menerapkan aturan tersebut paling lama 30 hari setelah SKB terbit. Jika masih terjadi pelanggaran, sekolah bisa dijatuhi sanksi pemangkasan dana bantuan operasional. Keputusan tentang seragam sekolah ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh, yang memiliki aturan khusus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi terbitnya SKB tersebut. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan SKB itu menghentikan berbagai polemik yang selama ini terjadi di sejumlah daerah. Sedangkan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis menilai SKB itu tak mendidik lantaran menanggalkan kewajiban memakai kerudung bagi umat Islam. “Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya saja tak boleh. Lalu pendidikannya itu di mana?” tulis Cholil Nafis di akun Instagramnya, Jumat, 5 Februari lalu.

Diskriminasi Sedari Dulu 

ATURAN diskriminatif tentang seragam di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, bukanlah yang pertama. Sejak era Orde Baru, diskriminasi mengenai seragam telah terjadi di sekolah.

1982
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Menengah, dan Atas mengeluarkan surat keputusan nomor 52 yang melarang seragam sekolah berpenutup kepala.

1989
Tiga siswi di Sekolah Pendidikan Guru Negeri Cirebon, Jawa Barat, diskors karena menolak melepaskan jilbabnya.

1991
Soeharto mengakomodasi tuntutan umat Islam terhadap isu pelarangan jilbab di sekolah negeri. Jilbab ditetapkan sebagai seragam sekolah alternatif bagi muslimah.

6 Poin Surat Keputusan Bersama 

1. Keputusan bersama mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama terbit.
5. Sanksi dijatuhkan kepada pelanggar surat keputusan bersama.
6. Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama.




Bupati Sabu Raijua Warga Amerika

Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore. Facebook.com

BUPATI Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, ketahuan masih menjadi warga negara Amerika Serikat. Badan Pengawas Pemilihan Umum Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, memastikan status itu setelah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Pada Sabtu, 6 Februari lalu, Orient menyebut dirinya warga negara Indonesia. “Saya warga negara Indonesia. Bukan warga negara ganda,” katanya. Namun dia tak menjelaskan status kewarganegaraannya yang masih tercatat di Negeri Abang Sam. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, Orient pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya kecolongan. “Kalau info tersebut benar, partai jelas kecolongan,” tuturnya. Orient diusung oleh PDIP, Gerakan Indonesia Raya, dan Demokrat.




Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif

PRESIDEN Joko Widodo menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tidak efektif lantaran angka kasus Covid-19 terus meningkat. “Mobilitas masih tinggi sehingga di beberapa provinsi tetap naik,” ucap Jokowi seperti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 31 Januari lalu. 

Pada Rabu, 3 Januari lalu, Jokowi meminta kepala daerah melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan itu melibatkan satuan tugas Covid-19 sampai tingkat terkecil, yaitu rukun tetangga/rukun warga. 

Kebijakan tersebut akan dimulai pada Selasa, 9 Februari. Pemerintah berencana menerjunkan personel bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, satuan polisi pamong praja, serta Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian RI dalam operasi yustisi. 


 

Digitalisasi Sertifikat Tanah

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang dibagikan di Marunda, Cilincing, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/Subekti

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan mengganti sertifikat tanah konvensional atau analog menjadi elektronik. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Agraria Virgo Eresta Jaya mengatakan penggantian sertifikat itu dilakukan saat seseorang melakukan transaksi jual-beli. 

Dalam pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapat sertifikat baru dalam bentuk elektronik. “Saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN sertifikatnya ditarik dan diganti dengan yang elektronik,” ujar Virgo pada Kamis, 4 Februari lalu.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menilai keamanan sistem yang dikelola Kementerian Agraria itu belum terjamin. Risikonya, data sertifikat tanah masyarakat bisa hilang.


 

Polisi Tangkap 26 Terduga Teroris

Anggota Densus 88 membawa terduga teroris Jamaah Anshor Daullah atau JAD dari Makasar setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

SEBANYAK 26 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, dibawa ke Jakarta pada Kamis, 4 Februari lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengklaim 19 orang di antaranya anggota Front Pembela Islam. “Mereka sangat aktif dalam kegiatan FPI di Makassar,” kata Rusdi. 

Menurut Rusdi, dua terduga teroris merupakan anak pelaku teror gereja di Filipina pada 2019. Kelompok ini, Rusdi menambahkan, mampu merakit bom dan tengah merencanakan penyerangan terhadap markas komando Polri, rumah dinas Polri, dan rumah pejabat. Mereka juga berencana merampok sejumlah toko. 

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya tidak mengenal terduga teroris yang mengaku sebagai anggota FPI. “Kami tidak tahu,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus