Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Pendidikan akan menginvestigasi kasus pembayaran uang kuliah lewat pinjol di ITB.
Kampus seharusnya tidak lepas tangan terhadap mahasiswa yang menunggak UKT.
Banyak kasus pinjol menjerat mahasiswa.
Gaduh pinjaman online atau pinjol untuk pembayaran uang kuliah di Institut Teknologi Bandung membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bergerak. Kementerian akan bertemu dengan pimpinan ITB dan mengklarifikasi soal kemitraan universitas tersebut dengan Danacita, platform pinjol khusus pendidikan.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Lukman mengatakan ITB seharusnya tidak menggunakan skema pinjol. “Kerja sama dengan bank boleh. Tapi kalau pinjol, tidak diizinkan,” katanya melalui aplikasi WhatsApp kepada Tempo, kemarin, 28 Januari 2024.
Tak hanya mengklarifikasi persoalan itu ke pimpinan ITB, Kementerian juga bakal menerjunkan inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan. “Inspektorat akan turun ke lapangan dan menginvestigasi,” ucapnya.
Opsi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) lewat pinjol muncul setelah 120 mahasiswa menunggak UKT. Mereka terancam tak bisa ikut perkuliahan semester depan. Alih-alih memberikan keringanan atau solusi, ITB justru menyediakan opsi cicilan melalui pinjol berbunga dengan pihak ketiga.
Menurut Lukman, kampus seharusnya bisa menawarkan skema cicilan untuk mahasiswa yang menunggak UKT. Cara itu bisa ditempuh karena ITB punya dana cadangan. ITB juga bisa membebaskan UKT melalui pemberian beasiswa. Opsi lain, ITB bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memberi pinjaman berdurasi enam bulan tanpa bunga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti kasus penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2022. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Lukman menceritakan pengalamannya saat kuliah di salah satu kampus negeri. Tak mampu membayar uang kuliah, ia mengajukan keringanan pembayaran selama enam bulan. “Asal alasannya kuat dan diajukan sebulan sebelum pembayaran,” ujarnya. Ia menegaskan, perguruan tinggi seharusnya tak lepas tangan terhadap mahasiswa yang tak mampu membayar UKT.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, menyatakan perguruan tinggi negeri wajib menyediakan pendidikan inklusif yang berkualitas. Tidak boleh ada mahasiswa yang tak lanjut kuliah karena alasan ekonomi. “Kampus bisa mencari solusi yang tak menambah masalah ekonomi sekaligus melindungi mahasiswa dari jeratan utang,” kata Nizam.
Upaya meringankan beban mahasiswa pun ikut dijalankan pemerintah melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. Tahun ini, pemerintah menyiapkan dana Rp 13,1 triliun untuk 964.946 mahasiswa. Anggaran dan sasaran itu naik dibanding pada tahun sebelumnya, Rp 11,7 triliun untuk 893.005 mahasiswa.
Meski demikian, KIP Kuliah masih saja kurang. Kampus seharusnya bisa membantu mahasiswa dengan berbagai skema. Misalnya melibatkan alumni atau melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dari mitranya di dunia usaha dan industri. “Bisa juga dengan dukungan perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tak memberatkan,” ujar Nizam.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pembayaran UKT melalui pinjol berisiko tinggi. Skema ini mirip student loan di Amerika Serikat. Bedanya, pinjaman itu dibayarkan setelah mahasiswa bekerja. Tapi, di Indonesia, pelunasan dicicil saat kuliah. “Pembayarannya atas nama orang tua,” kata Huda.
Jika orang tua tak sanggup mencicil, pinjaman online bakal lebih memberatkan. Pun tanpa pengawasan memadai, peluang terjadinya kredit macet bakal lebih besar. Kondisi ini membahayakan ekosistem pinjol karena pinjaman yang tersendat itu bakal didominasi kelompok mahasiswa. Apalagi pangsa pasar mahasiswa terbilang besar dengan proses yang mudah.
Persoalan pinjol di dunia akademis atau perguruan tinggi bukan pertama kali terjadi. Tahun lalu, mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas (RM) Said Surakarta diminta mendaftar ke aplikasi pinjol dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan (PBAK) 2023.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN RM Said Surakarta menggandeng aplikasi pinjol sebagai sponsor acara itu. Keputusan itu menimbulkan polemik. Pada 9 Agustus 2023, sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung rektorat UIN RM Said Surakarta. Mereka menuntut Dewan Eksekutif Mahasiswa dibubarkan.
Tersangka kasus penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2022. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kampus pun membuka penyelidikan. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN RM Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan Dema menerima kompensasi Rp 160 juta dari perusahaan pinjol untuk registrasi mahasiswa baru. Organisasi itu juga menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan pinjol tanpa diketahui kampus. Padahal acara PBAK ditanggung kampus.
Kasus pinjol juga menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam kasus investasi bodong pada 2022. Mereka menjadi korban penipuan dan meminjam duit dari pinjol legal. Mereka diiming-imingi oleh seseorang bernama Siti Aisyah Nasution untuk berinvestasi di toko daring miliknya. Siti menawarkan keuntungan 10-15 persen dari setiap transaksi.
Awalnya Siti hanya mengajak satu kenalannya di IPB. Namun jumlah korban makin banyak. Siti mengarahkan korban yang tak bermodal untuk berutang ke pinjol. Ia berjanji akan membayarkan utang tersebut setelah ada keuntungan. Nyatanya, keuntungan tak pernah dibagikan. Malah ada 317 korban dengan kerugian Rp 2,3 miliar. Sebanyak 116 di antaranya mahasiswa IPB.
Kasus lain, Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa Universitas Indonesia, membunuh adik kelasnya karena terbelit utang pinjol, Agustus tahun lalu. Laki-laki 23 tahun itu mengambil barang berharga milik korban, seperti laptop, dompet, dan telepon seluler. Pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam kantong plastik hitam dan melakbannya.
EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI | SEPTIA RYANTHIE | RICKY JULIANSYAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo