Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas segera diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Rancangan peraturan pemerintah ini adalah salah satu wujud peraturan teknis atau turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"RPP Kesejahteraan sosial sudah sampai di meja Presiden, tinggal ditandatangani saja," ujar Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN Bappenas, Vivi Yulaswati, dalam konferensi pers dialog publik mengenai pengarusutamaan penyandang disabilitas ASEAN di Hotel Ashley Palace, Rabu 7 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Vivi, RPP Kesejahteraan Sosial adalah peraturan teknis yang membahas akses difabel terhadap program kesejahteraan sosial pemerintah, salah satunya ketersediaan akses terhadap program jaminan sosial dan kesehatan. "Ini terkait dengan kemiskinan atau kondisi rentan, penyandang disabilitas dapat mengakses program-program bantuan seperti jaminan," ujar Vivi.
Ilustrasi difabel. REUTERS/Rafael Marchante
Selain program jaminan, RPP ini menjadi pedoman teknis yang menjadi dasar penerbitan kartu identitas penyandang disabilitas. Kartu ini menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan program sosial penyandang disabilitas, sekaligus tepat sasaran. "Kartu identitas penyandang disabilitas akan menjadi tugas dari Kementerian Sosial," kata Vivi.
Terdapat 8 rancangan peraturan pemerintah mengenai hak penyandang disabilitas yang sedang diharmonisasi dan dibahas antar-kementerian. Berdasarkan amanat Undang-undang Penyandang Disabilitas, rancangan peraturan pemerintah itu seharusnya telah disahkan dua tahun setelah Undang-undang Penyandang Disabilitas diketok palu. Dengan begitu, sejatinya tenggat waktu pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang kesejahteraan difabel ini sudah terlewat.