Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saat Hakim MK Tegur Vicky Prasetyo yang Datang Terlambat ke Sidang Sengketa Pilkada

Vicky Prasetyo hadir sebagai pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Pemalang.

9 Januari 2025 | 20.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Bupati Pemalang nomor urut 1 Vicky Prasetyo sebagai pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur Calon Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo yang datang terlambat dalam sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Pemalang 2024 di MK. Ia mempertanyakan alasan keterlambatan Vicky hadir di ruang sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenapa saudara terlambat?” tanya Suhartoyo kepada Vicky di ruang sidang panel I, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vicky sedianya dijadwalkan untuk hadir pada pukul 08.00 WIB, namun ia belum ada di ruang sidang ketika diabsen oleh Suhartoyo sebelum jalannya sidang. Vicky baru hadir di ruang persidangan sekitar pukul 10.00 WIB bersama dengan kuasa hukumnya.

“Maaf yang mulia, tadi dari Bekasi sudah tiga jam sebelumnya saya di perjalanan perkiraan,” kata Vicky.

Suhartoyo kemudian menyampaikan pokok-pokok permohonan yang disusun oleh calon nomor urut satu tersebut untuk dibacakan segera. Namun, Vicky dan kuasa hukumnya malah terlihat bingung dan saling berbisik satu sama lain. “Membawa permohonannya tidak? Tidak membawa?” tanya Suhartoyo lagi.

Kuasa hukum Vicky, Marloncius Sihaloho kemudian mengatakan bahwa berkas permohonan masih berada di tangan rekannya yang masih belum tiba di ruang persidangan. Suhartoyo kemudian meminta petugas persidangan untuk membantu memberikan salinan permohonan kepada Marloncius.

Dalam pokok permohonannya, Marloncius Sihaloho menyatakan keberatannya dengan keputusan KPU Kabupaten Pemalang yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut tiga Anom Widiyantoro-Nurkholes dalam Pilkada Kabupaten Pemalang. Ia menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pilbup tersebut.

“Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan yang berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga yaitu Anom Widiyantoro dan Nurkholes yang diselipkan amplop berisi uang seratus ribu dan diberikan diam-diam pada warga,” kata Marloncius di depan hakim.

Marloncius dalam petitumnya meminta agar diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pemalang. Ia juga meminta agar KPU Kabupaten Pemalang beserta paslon nomor urut tiga untuk mengumumkan permintaan maaf terkait pelanggaran yang telah dibuat selama proses pilbup.

Pilihan Editor:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus