Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Sang Burung Tergunting Sayapnya ?

Tim opstib sudomo-sumarlin memutuskan yayasan manguni rondor tidak boleh lagi menerima sumbangan dari pedagang cengkih. yayasan ini dibentuk untuk membiayai pembangunan daerah sulawesi utara.

22 Oktober 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MANGUNI Rondor, dalam bahasa Tombulu (bahasa tertua di Minanasa), berarti burung hantu yang terbang lurus, jujur, benar. Pesuruh dewata dalam legenda rakyat Minahasa itu, dapat meramalkan siapa yang kalau atau menang dalam perang dan di rumah mana akan ada orang meninggal dunia. Bahkan untuk berburu atau menangkap ikan, orang Minahasa dulu sering menunggu isyarat sang manguni. Makanya burung itu pantang dibunuh. Bahkan mencabu bulunya pun terlarang. Yayasan Manguni Rondor, ciptaan Pemda Sulut itu tetap tegak sepulang tim Sudomo-Sumarlin dari Manado minggu lalul Hanya saja, sayap sang manguni kena gunting Sumarlin sedikit: YMR, tak boleh lagi menerima "sumbangan keikhlasan" @ Rp 200/kg cengkeh dari para pedagang. Sedang sisa dana cengkeh yang sudah terkumpul dan belum dibelanjakan pun harus segera disetorkan ke kas daerah melalui bank. "Ini untuk penertiban prosedur. Sebab kalau lewat yayasan, nanti ada kesan macam-macam. Tertib administrasi tak membolehkannya, karena ini kan uang negara," ujar Menpan Sumarlin. Kepada TEMPO, Sumarlin juga menjelaskan bahwa dana cengkeh yang sudah terkumpul YMR antara Rp 1,1 sampai Rp 1,2 milyar. Yang sudah terpakai, kira-kira Rp 800 juta. Setelah dicek oleh Irjen Depdagri serta auditor dari Bank Indonesia, administrasi penerimaan serta penggunaan uang yayasan itu semuanya dianggap beres. Maka legalah Menteri PAN Sumarlin, karena "uang itu digunakan untuk proyek-proyek yang memang penting, bukan untuk peorangan atau kelompok tertentu," katanya. Memanfaatkan kedudukannya sebagai yayasan swasta, pelaksanaan proyek-proyek Manguni Rondor tak melalui tender, melainkan penunjukan saja. Alasannya, seperti dijelaskan ketua YMR, Bonifacius (Bonny) Lengkong pada koresponden Phill M. Sulu di Manado, sebagai berikut: "Saudara harus tahu, ini adah sumbangan. Berarti kita tidak dapat menetapkan berapa besar seluruh dana yang bakal kita terima. Makanya yang dibelanjai yayasan hanyalah proyek-proyek khusus, MTQ misalnya, yang perlu cepat. Kalau kita harus tender, mungkin MTQ tidak jalan." Tapi membantah anggapan umum, Lengkong menegaskan: "Banyak juga yang bukan orang Tonsea dapat tender." Seandainya pun yayasan menjalankan ondor, kalangan pemborong di Manado pagi-pagi sudah pesimis bahwa order bisa jatuh ke tangan 'orang luar'. "Kalau diadakan tender, lantas dikeroyok oleh 10 perusahaan milik keluarga, kita orang mau kebagian apa?" kata seorang pemborong. Lantas disebutnya nama sejumlah perusahaan yang menurut dia, milik keluarga. Seperti PT Doyot, PT Heroly, PT Ferry. PT Cipta Nusa, PT Makatete, dan sebagainya. Tambahnya lagi: "Sedang tandipang (sejenis ikan kecil) dorang makan. Apalagi yang besarbesar." Contohnya: borongan jalan sepanjang 1 km saa di tanjakan Rike, Manado-pinggir, Proyek seharga Rp 16 juta itu jatuh ke tangan PT Doyot juga. Apalagi proyek besar seperti pasar bertingkat di sebelah Hotel Kawanua, yang - menurut anggapan umum di Minahasa - juga dibangun oleh keluarga gubernur. Adapun "proyek-proyek penting" yang dibiayai Manguni Rondor, meliputi proyek nasional seperti MTQ serta pemb iayaan kontingen Sulut ke PON ke-IX dan Jambore Sibolangit. Juga ada proyek daerah seperti rehabilitasi Stadion Klabat, pemugaran RS Sanatorium Noongan, serta pembangunan ruangan VIP bandar udara Sam Ratulangi, Mapanget. Juga ada pembangunan jalan desa serta bantuan bahan bangunan untuk desa desa tertentu. Sekarang, dari sumber mana lagi YMR akan membiayai proyeknya, setelah tak lagi boleh menerima langsung sumbangan cengkeh? Gubernur Worang, agak kesal menjawab: "Saudara harus tahu, Yayasan Manguni Rondor didirikan bukan hanya untuk cengkeh saja. Sudahbertahun-tahun yayasan ini menolong para pensiunan, bikin rumah, kasih punjam uang." Gubernur Worang mungkin silap. Sebab akte notaris RH Hardaseputra SH di Manado jelas menunjukkan bahwa yayasan itu didirikan di Manado 21 April tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus