Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saya Tidak Pernah Menerima Suap

30 Januari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEGITU menjadi tersangka penerima suap dari Rolls-Royce Plc, Emirsyah Satar seperti menghilang. Dua hari disambangi ke rumahnya di Jalan Mutiara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ia tak berada di sana. Eko, seorang penjaganya, mengatakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tak kembali ke rumah.

Permohonan wawancara disampaikan Tempo kepada pengacara Emir, Luhut M.P. Pangaribuan. Esoknya, Luhut memberi kabar, Emir tak bersedia diwawancarai. "Emirsyah Satar merasa belum baik bicara langsung kepada pers," kata Luhut pada Rabu pekan lalu.

Selain melalui Luhut, pertanyaan dikirim langsung kepada Emir melalui pesan WhatsApp. Pada Jumat malam pekan lalu, Emir merespons permintaan wawancara itu. "Jawaban sudah dikirim Pak Luhut sesuai hal yang dikemukakan di surat yang saya terima. Terima kasih," tulis Emir kepada Prihandoko dari Tempo. Beberapa jam kemudian, jawaban itu masuk ke e-mail redaksi.

Berikut ini daftar pertanyaan Tempo yang dibaca Emir tapi tak direspons.

  1. KPK mengusut dugaan suap dan aliran dana yang diterima Anda dan istri Anda di rekening bank swasta Singapura yang ditransfer oleh staf Soetikno Soedarjo di Connaught International Pte Ltd. Apakah fakta ini benar?
  2. Di Garuda, Anda diduga melakukan pola kontrak selama 10 tahun untuk perawatan mesin Rolls-Royce. Ketika tahun berjalan, kewajiban pembayaran untuk tahun itu ditunda ke tahun berikutnya. Pola ini terjadi sampai akhirnya kewajiban itu jatuh tempo 10 tahun berikutnya. Ini tengah ditelusuri KPK karena terindikasi korupsi. Apakah benar fakta ini?
  3. Bagaimana skema pembelian Airbus A320? Mengapa KPK menganggap kontrak pembelian pesawat ini sarat korupsi dan Anda diduga menerima fee atas pengadaan tersebut?
  4. Bagaimana cerita tentang kondominium di Singapura yang diduga dibelikan Soetikno?
  5. Ada catatan pengeluaran pribadi Anda yang diklaim ke perusahaan, seperti pembelian nasi Padang dan pemberian kado pernikahan pada 2010. Apakah fakta ini benar?

Melalui Luhut, Emir menanggapi pertanyaan Tempo dengan memberikan jawaban berikut ini.

  1. Bahwa klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut memang merupakan kewenangan KPK sebagai penegak hukum.
  2. Sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami sebagaimana diberitakan dalam media dan Anda tanyakan, maka perlu kami jelaskan bahwa sepengetahuan klien kami, selama menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, beliau tidak pernah melakukan perbuatan yang bersifat koruptif atau menerima pemberian apa pun sebagai suap terkait dengan jabatannya.
  3. Proses pengadaan pesawat di Garuda selalu dilakukan oleh suatu tim yang terdiri atas beberapa unit kerja terkait dan bersifat independen, di mana klien kami tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apa pun apalagi mengarahkan kepada tim untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam proses lelang. Di samping itu, pengadaan pesawat di Garuda didasarkan pada program pengembangan perusahaan dalam jangka panjang.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, Emirsyah Satar akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bertindak kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut untuk mengungkapkan kebenaran materiil dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus