Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Seandainya Kita di Nigeria

7 Desember 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengeluh. Bola api skandal Bank Century kini mengarah kepadanya. Cepat atau lambat Panitia Khusus DPR—yang sudah terbentuk pada Selasa pekan lalu—akan memintanya mengorek aliran dana bailout Rp 6,7 triliun untuk bank bermasalah itu. Ia dituntut bekerja ekstracepat dengan target memastikan adakah duit mengalir ke kantong partai atau politikus yang bersekutu dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Jika tak memuaskan, ia bisa dituding ”masuk angin” alias bekerja tak independen.

”Mereka tidak percaya. Mereka pikir kami bisa melakukan segalanya,” kata Yunus setelah meneken nota kesepahaman lembaga pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Gedung Departemen Keuangan di kawasan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Kamis pekan lalu. Kata Yunus, menelusuri ribuan transaksi bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika uang diambil tunai. ”Jika link-nya sudah terputus, pelacakan hanya bisa dilakukan dengan mengandalkan pengakuan orang.”

Menurut bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi, analisis PPATK banyak yang hebat. Mereka telah memiliki program komputer yang bisa menelusuri aliran uang hingga hilir. Tinggal klik, kata Amien, aliran dana akan segera terbaca. Percabangan aliran dana juga akan terlihat jelas. Namun program ini tak bisa berjalan tanpa pasokan data dari manajemen bank. ”Asal ada data rekening bank, sebetulnya mudah,” kata Amien, yang pernah menjadi staf ahli di PPATK.

Menurut Yunus, untuk mendapatkan data bank, PPATK harus mengirim surat ke manajemen bank. Jawaban dari bank bisa memakan beberapa minggu. Repotnya lagi, banyak bank tak online dengan cabang mereka di daerah. Akibatnya, direktur utama bank di Jakarta belum tentu bisa mengakses data di tingkat cabang. Meminta data secara manual butuh waktu lebih lama.

Di Nigeria, ada contoh ideal. Di negara Afrika itu, badan antikorupsi adalah penggabungan antara komisi pemberantasan korupsi dan pusat pelaporan. Di bawah satu atap, kendala koordinasi bisa diminimalkan. Di negeri itu komisi antikorupsi bisa mengakses langsung data rekening bank. Tapi, karena punya wewenang yang besar, audit terhadap lembaga ini juga harus dilakukan berlapis. Jika tidak, lembaga itu bisa sewenang-wenang.

Menghadapi Panitia Angket Bank Century, PPATK juga punya kendala hukum. Dalam undang-undang tentang pencucian uang disebutkan PPATK hanya boleh melayani permintaan pelacakan aliran dan perbankan dari penegak hukum: polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Panitia angket tentu bukan penegak hukum. Itulah sebabnya Yunus pagi-pagi meminta agar soal payung hukum ini dibereskan dulu sebelum ia bekerja.

Sunudyantoro, Amirullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus