Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketika menjelang Lebaran, salah satu hal yang dinantikan oleh para karyawan atau pegawai baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Perusahaan wajib memberikan pendapatan non-upah ini kepada pekerjanya saat hari raya keagamaan. Oleh sebab itu, THR menjadi topik pembicaraan hangat untuk diperbincangkan, salah satunya perihal sejarah yang menyertainya.
Umumnya, THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya dalam bentuk uang mendekati peryaan agama yang dianut pekerja. THR yang dibayarkan kepada pekerja yang sudah bekejrja selama satu tahun sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang kurang dari setahun, THR akan dibayarkan dengan perhitungan secara proporsional. Namun beberapa perusahaan membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok.
Dilansir sptsk-spsi.org, pemberian THR di Indonesia bermula pada 1951. Istilah THR diperkenalkan Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara berupa tunjangan.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan salah satunya dari buruh. Sejumlah aksi pun dilakukan para buruh sekaligus menuntut pemerintah supaya mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini dilakukan sebab buruh merasa ikut serta berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Akhirnya, pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Meskipun demikian, kebijakan resmi mengenai THR resmi dikeluarkan sekian tahun berikutnya sesudah rezim berganti.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan pada Orde Baru. Peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.
Pilihan Editor: Soekiman Wirjosandjojo Sang Perdana Menteri, berakhir karena Mosi Tidak Percaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini