Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEBERAPA saat setelah Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan putusan menolak gugatan hasil pemilihan presiden 2024, pada 22 April 2024, Hasto Kristiyanto meluncur ke rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu melaporkan putusan MK tentang sengketa pilpres itu dan peta politik terbaru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang elite PDI Perjuangan mengatakan Hasto juga mendiskusikan gugatan partainya terhadap Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Bu Mega setuju dan bilang jalan saja,” kata pengurus partai berlambang banteng moncong putih itu, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, alasan Megawati setuju adalah sasaran gugatan tersebut ialah perbuatan melawan hukum, ketidakmampuan, serta pembiaran KPU terhadap berbagai kecurangan pemilu. “Diskusi ini berkembang dari dissenting opinion tiga hakim MK dalam sidang sengketa pilpres,” ujarnya.
Dalam putusan perkara sengketa pemilihan presiden, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan hakim Mahkamah Konstitusi ini tidak bulat. Tiga dari delapan hakim konstitusi memberi dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Lima hakim lainnya, yaitu Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, menolak gugatan kedua pemohon.
Saldi, Enny, dan Arief meyakini adanya politisasi bantuan sosial, mobilisasi aparat, cawe-cawe Presiden Joko Widodo, serta ketidaknetralan penyelenggara negara atau aparat negara, penjabat kepala daerah, hingga kepala desa untuk kepentingan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya menyatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi, di antaranya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Sebelum pembacaan putusan tersebut, PDI Perjuangan menggugat KPU ke PTUN Jakarta pada 2 April lalu. Dalam gugatannya, PDI Perjuangan menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran serta menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Padahal saat itu Gibran tidak memenuhi syarat usia calon wakil presiden sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PKPU ini mengatur calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.
PDI Perjuangan memberikan keterangan pers menyikapi hasil putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Rakornas PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, 22 April 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
PDI Perjuangan menilai KPU tak mengubah ketentuan dalam PKPU tersebut ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Tapi KPU langsung merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun isi putusan tersebut adalah mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Awalnya, Pasal 169 huruf q undang-undang tersebut mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat alternatif sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden itu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyikapi langkah KPU tersebut. DKPP menyatakan komisioner KPU melanggar etik karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lebih dulu.
Baca juga:
Saat dimintai konfirmasi, Hasto tak menjawab soal diskusi antara dirinya dan Megawati, dua hari lalu. Hasto hanya menjelaskan bahwa gugatan partainya ke PTUN tersebut merupakan upaya untuk mengawal konstitusi dan demokrasi. Ia mengatakan PDI Perjuangan menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden. PDI Perjuangan dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut.
“Sebagai sikap resmi partai, tentu tim hukum dibentuk oleh DPP PDI Perjuangan. Jadi gugatan ke PTUN mewakili legalitas organisasi PDI Perjuangan,” katanya, kemarin.
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) memberikan keterangan pers saol perkembangan gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, 23 April 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Anggota tim kuasa hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengklaim pihak PTUN Jakarta menilai dalil gugatan partainya layak dilanjutkan ke tahap persidangan. Kesimpulan tersebut, kata Gayus, disampaikan majelis hakim PTUN dalam persidangan dismissal process atau rapat permusyawaratan, kemarin.
“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak diproses dalam sidang pokok perkara,” kata Gayus di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, kemarin. Ia mengatakan persidangan perkara itu dijadwalkan pada dua pekan mendatang.
Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan lembaganya akan mengikuti proses peradilan di PTUN. “KPU siap memberikan jawaban kepada majelis hakim PTUN dalam perkara tersebut,” kata Idham, kemarin.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan proses pemilihan presiden sudah berakhir setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa pilpres, Senin lalu. Menteri Perdagangan itu mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu penetapan dari KPU.
“Saya kira proses politiknya sudah selesai. Enggak akan ada lagi yang lain,” kata Zulkifli.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, menilai gugatan PDI perjuangan mengenai penetapan pasangan calon presiden oleh KPU bukan kewenangan PTUN. Ia berpendapat, jika PTUN tetap menangani dan mengabulkan gugatan tersebut, putusannya tidak akan dapat dieksekusi. Alasannya, putusan PTUN tidak dapat menganulir hasil pemilu.
“Kecuali gugatan ini dilayangkan sebelum gugatan sengketa pilpres di MK, maka bisa berpengaruh kepada KPU dan pasangan calon,” ujarnya.
Helmi menegaskan, hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945, Pasal 473 ayat 3 Undang-Undang Pemilu, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. “Artinya, itu bukan kompetensi PTUN,” katanya.
Jajaran Komisioner KPU menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, 20 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tunda Penetapan Presiden Terpilih
Gayus Lumbuun meminta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan presiden 2024 sampai putusan PTUN terbit. “Saya minta KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan. Tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus. Ia beralasan, penetapan pasangan calon presiden terpilih dapat saja bertentangan dengan putusan PTUN.
KPU tidak dapat memenuhi permintaan pihak PDI Perjuangan tersebut. Idham Kholik mengatakan KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih, hari ini. Penetapan pasangan calon presiden itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa pemilihan presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Andi Adam Faturahman, Francisca Christy Rosana, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini