Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mendalami dugaan politik uang yang terekam video. Dugaan politik uang tersebut terlihat saat seseorang keluar dari sunroof atau jendela atas, kendaraan yang sedang berjalan perlahan di Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang, Banten, beberapa hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang itu menyebar duit yang membuat warga dari yang tua hingga anak berhamburan. Mereka memungut dan menangkap lembaran uang kertas yang disebar dari atas kendaraan berwarna hitam itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagian belakang mobil itu terpasang stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2 Andra Sony- Dimyati Natakusumah. Sedangkan di bagian kanan terpampang wajah pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, yang diusung Koalisi Pandeglang Maju, gabungan partai politik terdiri Partai Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, PKB, PSI dan Garuda.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menyatakan dugaan pelanggaran itu sedang dalam proses penanganan Bawaslu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu bersama Gakkumdu Pandeglang, diperoleh informasi awal bahwa giat tersebut adalah giat pawai maulid (Maulid Nabi Muhammad SAW),"kata Didin, Sabtu 12 Oktober 2024.. "hal- hal lainnya masih dalam proses pendalaman, termasuk kami juga mengundang terhadap pria tersebut."
Didin mengatakan uang yang disebar itu pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu.
Berikut tahap-tahap yang dilakukan Bawaslu Pandeglang:
1. Informasi masuk berupa video bagi-bagi uang. Bawaslu Pandeglang merespon cepat informasi tersebut, dengan menginstruksikan panwascam untuk melakukan penelusuran sebagaimana mana hukum acara penangan pelanggaran berdasarkan ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024, atas perubahan Perbawaslu 8 tahun 2020.
2. Bawaslu Pandeglang melalui koordinator divisi, bersama rekan Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan, hari ini, akan mendampingi dan ikut serta melakukan penelusuran guna memperoleh informasi yang komprehensif terhadap video tersebut. Mereka akan memastikan rangkaian kegiatan, lokasi, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya.
3. Penelusuran dilakukan paling lama tujuh hari untuk dilakukan penanganan berikutnya.
4. Bawaslu bersama Gakkumdu, telah melakukan supervisi, pendampingan dan monitoring penelusuran terhadap video tersebut.
5. Menyusun timeline permohonan informasi dan melakukan identifikasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan/informasi dalam proses penelusuran.
6. Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan/informasi diantaranya adalah warga yang diduga berada dalam video tersebut pada tanggal 10 Oktober 2024, sejumlah empat orang dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa atau rumah warga tersebut.
7.Bawaslu melalui Panwascam dan didampingi Gakkumdu telah meminta keterangan lanjutan terdap saksi-saksi 4 orang dan panitia 2 orang, pada tgl 11 Oktober 2024.
8. Permohonan informasi lanjutan saksi-saksi tambahan (3 orang) dan terlapor 1 dan 1 orang tim kampanye paslon 02, pada tanggal 12 Oktober 2024.
9. Permohonan informasi telah dilakukan kepada warga sebanyak 13 orang, 1 orang tim kampanye dan 1 orang terlapor.