Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perpanjangan masa usia pensiun bagi prajurit tentara diusulkan dalam revisi UU TNI. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Utut Adianto mengatakan usulan itu telah melewati perhitungan dari Kementerian Keuangan ihwal ketersediaan anggarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Jalur Gelap Penjualan Senjata Api ke Organisasi Papua Merdeka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berujar jumlah total prajurit aktif TNI saat ini berkisar 457 ribu. Menurut Utut, jumlah paling banyak berasal dari perwira pertama dan menengah. Sementara personel tentara yang berpangkat jenderal ditaksir kurang dari seribu orang.
"Nah, artinya dari sisi keuangan negara oke (enggak masalah)," kata Utut ditemui di sela-sela rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Utut menyatakan bahwa kepastian anggaran itu sudah diperiksa oleh Kementerian Keuangan. Dalam rapat pembahasan RUU TNI ini, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi turut hadir dari pihak pemerintah.
Adapun pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi Undang-Undang TNI kepada DPR. Dalam usulan perubahan tersebut, pemerintah merinci masukan tentang masa pensiun TNI berdasarkan hierarki kepangkatannya.
Sebelumnya, pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI aturan masa pensiun paling tinggi yakni 58 tahun bagi perwira. Sementara untuk bintara dan tamtama usia pensiun tertinggi yakni 53 tahun.
Berdasarkan beleid yang diperoleh Tempo, rumusan baru Pasal 53 UU TNI mengatur sejumlah perubahan. Pada ayat (1) disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas masa pensiun.
Pada ayat (2) Pasal 53 diatur ketentuan rinci sebagai berikut: tamtama paling tinggi 56 tahun, bintara 57 tahun, perwira sampai dengan Letnan Kolonel 58 tahun, kolonel 59 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.
Sementara itu, ayat (3) mengatur sebagai berikut khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Selanjutnya ayat (4) menyebutkan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.
Pilihan editor: Mahfud Md: Presiden Prabowo Baru Bongkar Kasus Korupsi Lama