Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Setelah Debat Dua Hari

Menteri P & K Daoed Yoesoef mencabut statuta baru Universitas HKBP Nommensen & menganjurkan segera di bentuk statuta lagi dengan mengikut sertakan unsur HKBP, yayasan dan universitasnya. (pdk)

3 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APA kabar Universitas Huria Kristen latak Protestan (HKBP) Nommensen? Sampai akhir Pebruari ini belum terdengar pelaksanaan keputusan Muktamar Agung HKBP yang menyangkut nasib rektor dan dewan pimpinan yayasan universitas yang berada di Medan tersebut Malahan ada penjelasan yang dibuat oleh kuasa rektor dan dewan pimpinan ayasan, pengacara Syarief Siregar SH, di pertengahan Pebruari lalu. Isi penjelasan itu: tentang masih sahnya rektor dan dewan pimpinan yayasan lama. Sebabnya: belum ada SK pemberhentiannya. A. E. Manihuruk, Ketua Yayasan yang ditunjuk Muktamar Agung menggantikan M. L. Siagian, sempat dihubungi TEMPO. Komentarnya tentang penjelasan kuasa rektor dan dewan pimpinan yayasan yang lama cukup tegas. "Semuanya ada peraturan permainannya," katanya. "Menurut AD 1970, Universitas Nommensen itu bernaung di bawah Yayasan. Dan pengangkatan serta pemberhentian rektor berada di tangan ephorus, pimpinan tertinggi HKBP." Juga dijelaskan Manihuruk, keputusan pemberhentian rektor lama dan pengangkatan rektor baru sudah diturunkan oleh Ephorus Ds. GHM Siahaan. Tinggal menunggu saat pelaksanaannya saja. Sementara di Medan, pengacara Sjarief Siregar menjelaskan sikap dewan pimpinan yayasan yang lama. "Apa pun yang dilakukan Manihuruk, dewan pimpinan yang lama beserta anggotanya tetap akan mempertahankan Pardede," katanya. Tapi ada hal lain yang juga menjadi keputusan Muktamar Agung di akhir Oktober lalu, Pebruari ini sama sekali selesai. Ini soal Statuta Baru (SB) yang dibuat Pardede dan Ketua Yayasan M.L. Siagian yang diresmikan oleh Departemen P & K, 31 Maret 1978. Statuta itu menggantikan anggaran dasar Yayasan yang dibuat 1970. Rupanya ada pasal-pasal yang tidak bisa disepakati bersama antara HKBP, Yayasan Universitas dan Universitas itu sendiri. Dan agaknya juga soal ini: harta kekayaan Yayasan, dan soal pengangkatan dan pemberhentian rektor. Soal harta kekayaan Yayasan itu, dulu, dalam Anggaran Dasar (AD) 1970 diterangkan dengan jelas. Pasal 5 anggaran itu menyebutkan: harta kekayaan Yayasan adalah semua "yang dipinjamkan oleh HKBP" dan semua yang diperoleh oleh Yayasan dengan sah. Dalam SB pasal 5, soal harta kekayaan itu menjadi kabur. Ada penggantian redaksional dari "sebagai pinjaman dari HKBP" menjadi "yang diasingkan oleh Pendiri menjadi milik Yayasan." Mungkin penyusun Statuta Baru tidak menganggap soal itu penting. Tapi dengan begitu dalam hal harta kekayaan, berdasar Statuta Baru, HKBP bisa saja ditinggalkan oleh Yayasan kalau ada masalah dengan harta kekayaan tersebut, tanpa ada hak HKBP ikut campur. Sementara dalam AD 1970 jelasjelas harta kekayaan itu hak milik HKBP yang hanya dipinjamkan kepada Yayasan. Lalu soal pengangkatan dan pemberhentian rektor. Menurut SB yang berhak mengangkat atau memberhentikan rektor adalah DP Yayasan. Itulah sebabnya, baik Pardede atau M.L. Siagian, menganggap keputusan Muktamar Agung tidak sah. Tapi kini peta masalah sudah menjadi lain. Menteri P&K sendiri, ikut campur awal Pebruari lalu. Dan 2 - 3 Pebruari ada pertemuan di Jakarta antara Menteri P&K Daoed Joesoef, Pimpinan Tertinggi HKBP Ephorus Ds. GHM Siahaan dan Dewan Pimpinan Yayasan Universitas HKBP Nommensen -- baik yang ditunjuk maupun yang diberhentikan oleh Muktamar Agung. Konon, pertemuan dua hari itu berjalan seru. Namun akhirnya keluar juga keputusan Menteri P&K 3 Pebruari itu juga. Isinya mencabut SB, dan menganjurkan segera dibentuknya statuta lagi dengan mengikut sertakan unsur-unsur HKBP, Yayasannya dan Universitasnya. Juga dia memesan agar mahasiswa Universitas Nommensen jangan dibawa-bawa. Pada penutupan Orientasi Kerja Sama Akademik Indonesia-Perancis, 24 Pebruari di Bogor, kepada TEMPo Daoed Joesoef mengatakan alasannya mencabut SB itu. Pada dasarnya, menurut Daoed, SB itu tidak didukung oleh ketiga unsur yang sebenatnya saling berhubungan erat HKBP, Yayasannya dan Universitasnya. Mengenai soal pemberhentian rektor dan dewan pimpinan yayasan, menteri beranggapan "Itu urusan mereka sendiri."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus