Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Keputusan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) memberi respons positif.
Badan Eksekutif Mahasiswa akan mengawal calon mahasiswa baru yang sempat mundur, tapi kembali mendaftar ulang.
Pihak kampus akan memanggil calon mahasiswa baru yang mundur agar tetap bisa mendaftar ulang.
Wan Mardiana melihat secercah harapan saat mendengar kabar bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Calon mahasiswa baru ini sebelumnya memutuskan mundur untuk menempuh pendidikan tinggi di Universitas Riau (Unri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wan mundur karena besaran UKT yang harus dibayar dinilai tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya. “Kalau ada registrasi ulang untuk menentukan biaya kuliah dengan data UKT lama, saya akan ikut,” kata Wan saat dihubungi pada Selasa, 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadiem membatalkan kenaikan UKT setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin lalu. Pemerintah mengambil keputusan itu setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi masyarakat sehubungan dengan isu UKT yang menjadi sorotan publik. Kementerian Pendidikan, kata Nadiem, memutuskan membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan mengevaluasi semua permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi negeri (PTN).
Suasana berlangsungnya Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada gelombang ke-2 di Universitas Negeri Jakarta, Polo Gadung, Jakarta Timur, 14 Mei 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Wan merupakan calon mahasiswa baru program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Riau. Ia diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Wan memang bercita-cita menjadi seorang guru. Dia senang sekali ketika dinyatakan diterima di Universitas Riau.
Namun kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Wan tidak menyangka besaran UKT per semester yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,6 juta. Dia mendapat UKT kelompok V. UKT tersebut tidak sesuai dengan upah orang tuanya yang sebesar Rp 4,1 juta. Ayah Wan pegawai negeri dengan jabatan dan golongan bawah. “Apalagi tahun depan ayah saya pensiun,” ujarnya.
Ayah Wan juga harus menanggung biaya kuliah kakak Wan di Universitas Dumai. Besaran UKT sang kakak sebesar Rp 3,6 juta. Dengan kondisi itu, Wan memutuskan memilih mundur sebagai calon mahasiswa baru. “Kalau dipaksakan tetap kuliah, orang tua saya pasti susah,” kata Wan.
Wan kini menunggu Universitas Riau membuka pendaftaran ulang setelah Kementerian Pendidikan membatalkan kenaikan UKT. “Kalau UKT nanti sesuai dengan gaji orang tua, saya memutuskan kuliah,” ucap Wan.
Nasib Wan juga dialami Aditya Maulana Febry, juga calon mahasiswa baru Universitas Riau. Dia sempat memilih mundur karena besaran UKT yang harus dibayarkan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya.
Aditya menuturkan ayahnya bekerja sebagai petani penggarap kebun kelapa sawit di Riau dengan gaji Rp 3 juta. Calon mahasiswa baru program studi D-3 elektro fakultas teknik ini menyertakan surat keterangan gaji orang tua yang sudah ditandatangani lurah setempat. Aditya sontak terkaget-kaget ketika tahu besaran biaya kuliahnya. “Saya mendapat UKT di kelompok VII sebesar Rp 14,1 juta,” ujar Aditya.
Aditya menyatakan sudah mengisi syarat-syarat penentuan UKT dengan jujur. Ia mengikuti ketentuan dan syarat yang diajukan saat mengajukan UKT. Aditya pun mengajukan revisi atas penetapan UKT yang diterimanya. Namun dia tetap mendapat UKT kelompok tinggi. “Saya mengajukan revisi dan masuk di UKT kelompok V sebesar Rp 8,8 juta. Tapi angka itu tetap tinggi,” ucapnya. Aditya kini kembali bersemangat melanjutkan kuliah setelah mendapat kabar bahwa UKT batal naik.
Universitas Riau pada tahun perkuliahan 2024/2025 membagi UKT menjadi 12 kelompok. Banyaknya kelompok dan makin tinggi kelompok membuat tarif UKT makin mahal. Setelah aksi demo mahasiswa pada Selasa, 14 Mei lalu, pihak rektor Universitas Riau mengurangi kelompok UKT menjadi tujuh kelompok.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Muhammad Ravi mengatakan sekitar 20 calon mahasiswa baru mengundurkan diri. Alasan mereka mundur bukan semata-mata kenaikan UKT. “Ada yang memang memilih kuliah di kampus swasta,” kata Ravi, kemarin.
Setelah pemerintah membatalkan kenaikan UKT, Ravi mengatakan, BEM hanya akan mengawal calon mahasiswa baru yang sempat mundur, tapi akan kembali mendaftar ulang. BEM juga memantau pihak kampus untuk mengembalikan uang kelebihan UKT bagi calon mahasiswa baru yang sudah mendaftar ulang dan membayar. “Kami akan kawal pengembaliannya,” kata Ravi.
Berpindah ke Pulau Jawa, Abigail Shaky Guevarra juga senang atas kabar pembatalan kenaikan UKT. Calon mahasiswa baru program studi hubungan internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini mendapat UKT kelompok VI sebesar Rp 11 juta. “Padahal saya memilih Unsoed karena UKT terjangkau dan biaya hidup cukup murah,” kata Abigail saat dihubungi, kemarin.
Abigail kaget setelah tahu nominal UKT sebesar itu. Ayah Abigail bekerja sebagai sales mobil. Gaji ayahnya ditentukan berdasarkan target penjualan mobil. “Gaji Ayah tidak sampai Rp 8 juta per bulan,” kata Abigail. Namun dia tetap mendaftar di Unsoed. Abigail dan orang tua senang ketika mendengar kabar kenaikan UKT dibatalkan. Ia berharap kelebihan UKT-nya bisa dikembalikan.
Dihubungi secara terpisah, Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda belum percaya pada pernyataan Menteri Nadiem. Pernyataan itu juga belum terealisasi di kampus. “BEM Unsoed memastikan terus mengawal hingga ada kepastian UKT pada tahun ini tidak naik,” kata Maulana.
Pengawas menyampaikan sejumlah peraturan kepada para peserta saat menunggu masuk ke ruangan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional Jakarta, 30 April 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Muhammad Hafidz Baihaqi, Menteri Aksi dan Propaganda BEM Unsoed, sebelumnya menjelaskan bahwa besaran UKT mahasiswa baru 2024 naik berkali-kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Dia menyebutkan, untuk program studi keperawatan kelas internasional, misalnya, Unsoed menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp 52 juta. Angka ini naik lima kali lipat dari UKT 2023 yang sebesar Rp 9 juta. Contoh lain, besaran UKT fakultas hukum sebesar Rp 3 juta. “Peraturan tahun ini, UKT naik menjadi Rp 14,5 juta,” ujar Hafidz.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq mengatakan telah merevisi besaran UKT 2024. Unsoed merevisi Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 pada 4 April 2024 tentang kenaikan UKT. Namun belum bisa dipastikan berapa besaran UKT di Unsoed pasca-revisi tersebut. Juru bicara Unsoed, Mite Setiansah, mengatakan masih menunggu petunjuk teknis sehubungan dengan pembatalan kenaikan UKT. “Kami menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan,” kata Mite, kemarin.
Calon Mahasiswa yang Mundur Bisa Registrasi Ulang
Staf Pendamping Wakil Rektor IV Bidang Komunikasi Universitas Riau, Ridar Hendri, mengatakan kampusnya akan membatalkan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) untuk calon mahasiswa baru 2024. Keputusan itu didasarkan pada surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjendikti) Kemendikbudristek Abdul Haris. Keputusan itu tertuang dalam Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024. “Jadi, kami kembali ke tarif UKT sebelumnya seperti 2023,” kata Ridar saat dihubungi, kemarin.
Ridar menjelaskan, melalui surat itu, besaran UKT dan IPI 2024 yang diajukan Universitas Riau dibatalkan. Pihak kampus diminta kembali mengajukan tarif UKT dan IPI paling lambat pada 5 Juni 2024. Pengajuan tersebut tidak boleh lebih tinggi dari tarif UKT dan IPI pada tahun sebelumnya.
Melalui jalur SNBP, Universitas Riau menerima 2.000 calon mahasiswa baru. Dari jumlah itu, sebanyak 100 calon mahasiswa baru tidak melakukan registrasi ulang atau mengundurkan diri karena tak sanggup membayar UKT. Dengan adanya pembatalan tarif UKT, Universitas Riau akan menghubungi 100 calon mahasiswa baru itu untuk kembali mendaftar ulang. “Kami akan lakukan setelah 5 Juni 2024, setelah ada keputusan Kementerian,” kata Ridar.
Adapun 1.900 calon mahasiswa baru yang sudah membayar UKT, kelebihannya segera dikembalikan. Skema lain, Universitas Riau menyimpan kelebihan UKT dan bisa digunakan membayar UKT semester 2. “Ini hanya opsi,” kata Ridar.
Hal senada disampaikan Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Andi Sandi. UGM segera menindaklanjuti Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu. “Kami dalam proses dan secepatnya menyesuaikan keputusan tersebut,” kata Andi, kemarin.
Dia mengungkapkan terdapat 2.821 mahasiswa jalur SNBP yang sudah membayar UKT. UGM menyatakan kelebihan UKT yang sudah dibayarkan dikembalikan. Andi menjelaskan, hanya sembilan calon mahasiswa yang belum melakukan registrasi ulang. Tiga calon mahasiswa tidak melengkapi dokumen, sedangkan enam lainnya tidak memberikan respons.
Meski begitu, kata Andi, UGM tetap menghubungi mereka dan memberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang. “Jika alasan tidak registrasi ulang karena biaya, UGM akan mencarikan solusi, seperti mengajukan peninjauan ulang UKT atau mencarikan beasiswa,” kata Andi.
Tempo sudah menghubungi Abdul Haris untuk meminta penjelasan soal ini. Namun Abdul tak menjawab pesan dan telepon Tempo hingga berita ini diturunkan.
Adapun dalam rilis Kementerian yang diterima Tempo, Abdul mengatakan ada 75 PTN dan PTN berbadan hukum (PTN-BH) yang diminta membatalkan kenaikan UKT dan IPI. Setelah dibatalkan, kampus memiliki waktu sampai 5 Juni 2024 untuk kembali mengajukan tarif UKT dan IPI. Namun besaran UKT dan IPI tidak boleh lebih tinggi dibanding tahun lalu. Batas maksimal tarif harus sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Abdul Haris juga mengatakan PTN dan PTN-BH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi setelah revisi keputusan rektor. Rektor PTN dan PTN-BH juga harus segera mengembalikan atau menyesuaikan penghitungan pembayaran untuk semester berikutnya kepada calon mahasiswa baru yang telah membayar UKT.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo