Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Siapa Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Kemensos membatasi pengusulan calon pahlawan nasional 2025 dibatasi sampai 11 April 2025. Bagaimana kriteria bisa dapatkan gelar pahlawan nasional

21 Maret 2025 | 14.11 WIB

Mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan Soeharto (TEMPO)
Perbesar
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan Soeharto (TEMPO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEMENTERIAN Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional 2025. “Semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Ruang Rapat Menteri, Selasa, 18 Maret 2025.

Gus Ipul mengatakan,semangat tersebut kemudian menjadi pedoman bagi anggota TP2GP yang terdiri dari staf ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional. Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional juga harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. 

“Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Mensos Gus Ipul, dalam rilisnya.

Pengusulan calon pahlawan ini dibatasi sampai 11 April 2025. Setelah tahap verifikasi, dan sidang pleno TP2GP akan menyampaikan rekomendasi usulan calon Pahlawan Nasional dari Menteri Sosial kepada Presiden. Selanjutnya Presiden memilih daftar nama yang diajukan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih bilang proses pengusulan Pahlawan Nasional 2025 dipastikan berjalan transparan dan efektif. Kemensos bersama TP2GP berkomitmen memastikan bahwa tokoh-tokoh yang diajukan memiliki kontribusi besar bagi bangsa, selaras dengan semangat persatuan dan kebersamaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

Mira mengungkapkan saat ini, sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025. Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.

Beberapa tokoh yang kembali diusulkan, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

Sementara itu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini, yaitu Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

Siapa Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional?

Ketika berbicara tentang pahlawan nasional, nama-nama seperti Tuanku Imam Bonjol, Cut Nyak Dien, Pangeran Diponegoro, Pattimura, dan tokoh lainnya segera terlintas dalam benak. Mereka adalah individu yang berjasa besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan.

Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional kepada seseorang harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui dalam proses pengusulan gelar pahlawan nasional, sebagaimana dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:

  1. Masyarakat mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada Bupati atau Wali Kota setempat. Kemudian, usulan tersebut diteruskan kepada Gubernur melalui instansi Sosial Provinsi.
  2. Instansi Sosial Provinsi akan menyerahkan usulan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diteliti serta dikaji melalui seminar, diskusi, atau sarasehan.
  3. Jika TP2GD menilai bahwa calon pahlawan memenuhi kriteria yang ditetapkan, usulan akan diajukan kepada Gubernur untuk kemudian direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
  4. Menteri Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
  5. Usulan yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan dikaji lebih lanjut oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
  6. Jika TP2GP menyetujui usulan tersebut, Menteri Sosial RI akan meneruskannya kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional serta tanda kehormatan lainnya.
  7. Jika usulan ditolak, pengajuan ulang dapat dilakukan satu kali dalam kurun waktu minimal dua tahun setelah penolakan. Sedangkan usulan yang ditunda dapat diajukan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta sebelum dikirimkan kembali kepada Menteri Sosial.
  8. Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional biasanya dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Kriteria Calon Pahlawan Nasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya dalam Pasal 25 dan Pasal 26, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional:

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
  • Memiliki integritas moral yang tinggi dan dapat menjadi teladan.
  • Berjasa besar bagi bangsa dan negara.
  • Memiliki rekam jejak yang baik.
  • Setia kepada negara serta tidak pernah berkhianat.
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Syarat Khusus:

  • Pernah memimpin atau terlibat dalam perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lainnya untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan serta mewujudkan persatuan bangsa.
  • Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangannya.
  • Mengabdikan hidupnya untuk bangsa di luar tugas resmi yang diemban.
  • Menciptakan gagasan besar yang mendukung pembangunan bangsa dan negara.
  • Menghasilkan karya besar yang memberi manfaat bagi masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
  • Memiliki semangat kebangsaan yang tinggi serta perjuangan yang berdampak luas dan berskala nasional.

Itulah prosedur dan kriteria dalam pengusulan gelar pahlawan nasional yang harus dipenuhi oleh calon yang diajukan.

Fani Ramadhani dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Soeharto dan Gus Dur Masuk Kembali dalam Kandidat Pahlawan Nasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus