Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sidang Putusan MK, Hakim Terima Berkas Perbaikan Kubu Prabowo

MK menerima berkas perbaikan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo.

27 Juni 2019 | 14.08 WIB

Sejumlah saksi diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Sejumlah saksi diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. Kuasa Hukum termohon menghadirkan dua saksi Fakta dan dua saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Dengan kata lain, Majelis Hakim menolak eksepsi kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin yang keberatan dengan berkas perbaikan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca: Sidang Putusan MK, Sandiaga Nonton Bareng Prabowo di Kertanegara

"Eksepsi pemohon kabur, eksepsi yang menyalahi prinsip beracara sehingga harus dikesampingkan," ujar Hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan kronologi MK menerima berkas perbaikan permohonan pihak pemohon dalam hal ini Prabowo - Sandiaga pada 10 Juni 2019, karena ada ruang bagi pemohon mengirimkan perbaikan disebabkan adanya libur dan cuti bersama.

Mahkamah tidak menganggap berkas anyar tersebut sebagai perbaikan, tetapi satu kesatuan dengan permohonan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019. Musababnya, berdasarkan pasal 475 Undang-undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018, tidak dikenal adanya perbaikan permohonan.

"Untuk itu, mahkamah meminta pemohon menyampaikan permohonan bertitik tolak pada berkas perkara yang diregister pada 24 Mei," ujar Hakim Enny.

Dalam sengketa Pikpres yang disidangkan di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, mengajukan dua kali berkas permohonan kepada MK. Pertama pada 24 Mei 2019, dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Namun hal ini menjadi keberatan termohon dan pihak terkait, dalam hal ini Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018.

Baca: Sidang Putusan MK, Tim Jokowi Yakin Hakim Tolak Gugatan Prabowo

Namun dalam sidang perdana sengketa PHPU yang digelar pada 14 Juni 2019 lalu, Hakim Mahkamah Konstitusi, Sutoyo, mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa ditunda. Meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan. Soal ini akan diputuskan nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus