Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Laporan Ridwan Kamil, DKPP: Kalau Penuhi Syarat akan Lanjut ke Persidangan

Laporan ke DKPP tersebut menuding KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur tidak profesional sebagai penyelenggaraan pilkada.

6 Desember 2024 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP bakal memproses laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta. Laporan tersebut menuding KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur bertindak tidak profesional sebagai penyelenggaraan pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah, akan kami proses. Diproses mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi material,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heddy menyebut laporan ini akan diverifikasi kelayakannya sebelum lanjut ke tahap persidangan. “Kalau secara administrasi dan materi memenuhi syarat, baru dijadwalkan sidang, sesuai urutan antrean perkara,” ujarnya.

Ada 12 orang yang dilaporkan oleh tim Ridwan Kamil-Suswono ke DKPP. Mereka terdiri dari tujuh orang KPU DKI Jakarta mulai dari ketua hingga anggota, serta lima orang dari KPU Jakarta Timur.

Alasan tim hukum melaporkan 12 orang dari KPU DKI Jakarta dan KPUD Jaktim ke DKPP karena dugaan ketidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. “Dugaannya jelas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Anggota Tim Hukum Rido, Muslim.

Akibat dugaan ketidakprofesionalan itu, menurut Muslim, sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 27 November lalu. “Nah kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujarnya.

Muslim juga mengklaim sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim yang tidak bisa memilih, merupakan pemilih pasangan RIDO. “Luar biasa, ini 1,4 juta itu pemilih Rido ada di situ,” kata dia.

Tanggapan KPU DKI

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan pihaknya menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum Rido. Mereka juga akan memenuhi undangan DKPP atas laporan tim hukum RIDO.

“Harus siap, kami menghormati proses di DKPP,” kata Astri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Astri, pihaknya akan melakukan pengkajian perihal berita acara formulir undangan pemungutan suara atau C6 yang tidak terdistribusikan secara merata di wilayah Jakarta. “Berita acara C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” kata Astri.

Sebagai pihak penyelenggara Pilkada Jakarta, Astri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan prosedur. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujar Astri.

Advist Khoirunikmah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus