Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono, Idrus Marham: Berikan Contoh yang Baik

Idrus Marham mengatakan mestinya JK dan Agung Laksono saling berbicara dengan baik untuk menyepakati hasil Munas PMI.

14 Desember 2024 | 09.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai dua politikus senior partai, yakni Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono, seharusnya memberikan contoh yang baik perihal adanya kisruh atau dualisme hasil Munas Ke-22 Palang Merah Indonesia atau PMI.

Dia menuturkan manuver antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono untuk “berebut” posisi Ketua Umum PMI tidak mencerminkan nilai-nilai Partai Golkar. Sehingga, kata dia, kisruh tersebut tidak boleh dicontoh oleh kader-kader Golkar lainnya.

“Kalau ada hal-hal seperti itu adalah sebuah dinamika, tetapi catatan kami sebagai generasi berikutnya adalah berikan lah contoh yang baik kepada generasi ini,” kata Idrus di acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut dia, mestinya JK dan Agung Laksono saling berbicara dengan baik untuk menyepakati hasil Munas PMI. Terlebih lagi, dia mengatakan keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.

Idrus mengatakan nilai-nilai Partai Golkar adalah solidaritas sosial, kebersamaan, hingga distribusi posisi. Dia pun yakin kedua politikus senior Partai Golkar itu memiliki nilai-nilai tersebut.

“Bicaralah dengan baik, jangan terjadi seperti itu, apalagi terjadi tuntut menuntut sampai kepada hukum,” ucapnya.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan berkomentar soal perpecahan antara kubu pendukung JK dan Agung Laksono dalam pemilihan Ketua Umum PMI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu meninggalkan tempat seusai merespons kisruh antara dua politikus partai beringin itu.

No comment,” kata Bahlil kepada awak media di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Rabu, 11 Desember 2024.

Dualisme Kepengurusan PMI

Dualisme di tubuh PMI bermula dari terselenggaranya dua munas pada waktu yang bersamaan. Agung Laksono didapuk menjadi Ketua Umum PMI versi munas yang diselenggarakan di Hotel Menara Peninsula pada Ahad, 8 Desember 2024. Sedangkan JK terpilih kembali menjadi Ketua Umum PMI pada Munas Ke-22 PMI di Hotel Sultan, Jakarta.

Ketua panitia munas, Fachmi Idris, mengatakan hanya JK yang menjadi calon Ketua Umum PMI 2024-2029. Sebab, surat dukungan yang diperoleh Agung tidak mencapai 20 persen dari jumlah suara utusan yang berhak hadir. Agung dinyatakan gugur menjadi bakal calon.

JK ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 pada sidang pleno ketiga. Pimpinan sidang, Adang Rochjana mengatakan seluruh peserta munas memutuskan JK kembali memimpin PMI di periode keempatnya.

Kepengurusan PMI kubu Agung Laksono mengklaim telah melaporkan hasil munas kepada Kementerian Hukum pada Senin, 9 Desember 2024, atau satu hari setelah penetapan Agung menjadi Ketua Umum PMI.

Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah PMI kubu JK menyebutkan telah melaporkan munas yang diselenggarakan kubu Agung kepada polisi. “Sudah ada tanda terima dan registrasinya,” kata Ulla saat dihubungi pada Selasa, 10 Desember 2024.

Ulla menjelaskan pelaporan ini dilakukan untuk menentukan kepengurusan mana yang dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan. Dia yakin kubu Agung telah melaksanakan munas sebagaimana ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Kesesuaian itu, misalnya, pemilihan Agung sebagai Ketua Umum PMI maupun pimpinan sidang yang memimpin pleno dilakukan dengan mekanisme mufakat, bukan secara aklamasi. “Semuanya dilakukan demokratis, termasuk mereka yang hadir bukan dengan paksaan,” ujar Ulla.

Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan belum menerima pengajuan struktur kepengurusan PMI dari kedua kubu. Mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu mengatakan akan melakukan verifikasi kedua struktur kepengurusan itu bila sudah diajukan.

Setelah itu, kata dia, Kementerian Hukum akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan itu. “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha, dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Desember 2024.

Andi Adam Faturahman, Alfitria Nefi P, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: PDIP Beberkan Dugaan Intervensi Polisi di Pilkada Papua Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus