Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Soal Video Ajakan Prabowo Pilih Luthfi-Taj Yasin, JPPR Bicara Wibawa Presiden

Prabowo dinilai kehilangan kewibawaannya sebagai presiden karena diduga mendukung salah satu paslon di Pilgub Jawa Tengah.

11 November 2024 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Prabowo Subianto kehilangan wibawanya sebagai presiden usai dirinya muncul dalam sebuah video dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Pilgub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kelihatan seolah-olah kehilangan kewibawaan sebagai presiden,” kata Koordinator Nasional JPPR Rendy Umboh dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rendy mempertanyakan urgensi keterlibatan kepala negara yang diduga melakukan tindakan menguntungkan satu paslon besutan Koalisi Indonesia Maju (KIM). “Sebegitunyakah presiden kita diperlakukan?”

Menurut Rendy, sikap Prabowo yang disebutnya memohon untuk memenangkan Luthfi-Taj Yasin berhadapan dengan konstruksi hukum berupa undang-undang yang berlaku dan etika serta tata pemerintahan yang baik.

Dugaan Rendy, terdapat upaya menjerumuskan Ketua Umum Partai Gerindra itu lantaran perbuataannya berpotensi melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

Rendy menggarisbawahi terdapat perbedaan keterlibatan kepala negara termasuk wakil presiden dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

Dalam Pasal 299 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye saat pemilu.

Sementara itu, kata Rendy, kepala negara dilarang ikut campur dalam kampanye pilkada mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Presiden Prabowo, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Rendy mengacu poin pada Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Pada Sabtu, 9 November 2024 akun Instagram @luthfiyasinofficial mengunggah sebuah video yang menunjukkan Prabowo, Luthfi, dan Taj Yasin berada dalam satu frame video, ketiganya kompak mengenakan baju berwarna biru. Dalam video itu, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

"Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata kepala negara dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial, dikutip Sabtu, 9 November 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Tengah menyatakan sedang mendalami video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Ini menjadi informasi awal,“ ujar Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Senin, 11 November 2024.

Amin mengatakan saat ini Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui informasi dari akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Ia juga ingin memastikan apakah akun yang menyebarkan video tersebut sudah didaftarkan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Mantan staf khusus Bawaslu RI periode 2009-2012 itu mengatakan proses pengkajian awal ini juga dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan orang nomor satu di Indonesia. “Njeh (iya),” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus