Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

Gerindra menyatakan jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan difinalkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.

27 September 2024 | 11.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto mendatang. Dia menilai Prabowo sangat paham dampak yang timbul jika menambah jumlah nomenklatur kementerian dalam pemerintahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ujang menuturkan salah satu imbas yang akan muncul bila jumlah kementerian di pemerintahan mendatang bertambah adalah anggaran yang ikut bertambah. 

“Suka atau tidak suka pasti anggaran akan bertambah di tengah-tengah utang Indonesia yang besar dan defisit APBN yang juga tinggi,” kata Ujang di Jakarta pada Kamis, 26 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menuturkan Prabowo tidak boleh gegabah menentukan jumlah kementerian yang dipimpinnya, meskipun Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah mengatakan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2025 menjamin keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian.

“Saya meyakini Pak Prabowo akan mempertimbangkan itu, karena dia paham betul soal anggaran pembangunan lima tahun ke depan yang tentu, kalau nomenklaturnya ditambah, ya anggaran pasti bertambah,” ujarnya.

Ujang menyebutkan masyarakat hanya bisa menunggu kebijakan dari presiden terpilih tersebut, karena menentukan jumlah nomenklatur kementerian adalah hak prerogatif presiden. 

“Semua kan belum tahu, apakah benar ada 44 kementerian seperti kata Ketua MPR Bambang Soesatyo atau di bawah itu, jadi lihat saja nanti,” kata dia.

Menurut dia, Prabowo dan timnya tentu sudah menyiapkan langkah untuk menyiasati jika ada penambahan nomenklatur kementerian agar tidak sampai mengeluarkan terlalu banyak biaya.

Sebelumnya, pada 9 September lalu, Badan Legislasi atau Baleg DPR menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

Perubahan dalam RUU tersebut di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Selanjutnya, kata Dasco Gerindra soal finalisasi kabinet Prabowo…

Adapun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal dipecahnya beberapa kementerian dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto. “Akan kemudian difinalkan sebelum pelantikan presiden terpilih,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis.

Dasco mengatakan kemungkinan pemisahan kementerian itu masih menjadi dinamika yang akan difinalkan sebelum pelantikan presiden yang dijadwalkan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. “Itu masih dinamika, bisa ada bisa enggak itu tergantung nanti finalisasi,” ujar Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya, dia mengatakan Prabowo masih melakukan simulasi jumlah kementerian pada kabinetnya mendatang. Dia menyampaikan hal itu merespons isu jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44.

Dia mengatakan penambahan jumlah kementerian itu untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam menunaikan janji kampanye Prabowo-Gibran yang ada dalam delapan misi Asta Cita yang diusungnya.

DPR telah mengesahkan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) dan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.

ALFITRIA NEFI P | ANTARA

Pilihan editor: Tak Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Cak Imin akan Berfokus Urus PKB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus