Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Stadion Dan Ketangkasan

Penyelesaian Stadion Mandala Krida tersendat Karena kekurangan dana. Bantuan dari pemerintah pusat tidak diperoleh karena belum ada laporan pertanggung jawaban bantuan sebelumnya. (dh)

21 Oktober 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENYELESAIAN stadion Mandala Krida tetap tersendat-sendat. Rencana biaya yang Rp 1,3 milyar itu ternyata susah dicari. Meskipun baik Mendagri mau pun Presiden Soeharto telah memberi bantuan. Masing-masing sebesar Rp 150 juta dan Rp 78 juta. Sebelumnya tak kurang dari Rp 220 juta telah habis untuk menggarap tahap pertamanya. Namun untuk melanjutkannya bukan main susah mencari biaya. Kepada pihak pemerintah pusat pernah dicoba dengan mengirim sebuah tim agar bantuan untuk proyek stadion itu diturunkan lagi. Tim ini ternyata tak berhasil. Sebab kabarnya pihak Departemen Dalam Negeri hanya bersedia memberi bantuan lagi jika sudah ada laporan pertanggunganjawab pemakaian bantuan sebelumnya. Ternyata baik bantuan Menteri Dalam Negeri maupun sumbangan Presiden Soeharto belum dipertanggungjawabkan. Kedua bantuan tadi hanya Rp 100 juta yang di-APBD-kan. Sumber keuangan lain untuk melanjutkan stadion itu rupanya tak ada lagi. Dulu satu-satunya yang diandalkan adalah perjudian yang dikenal dengan nama bagus Permainan Ketangkasan di Taman Hiburan Rakyat (THR) Yogya. Tapi permainan ini telah ditutup menjelang Pemilu lalu. Dan sejak ini pula pembangunan stadion terhenti. Tapi jika awal bulan lalu permainan ketangkasan itu dimulai lagi di tempat yang sama, bagi Pemda DIY tampaknya itulah jalan satu-satunya untuk menggali biaya penyelesaian stadion tadi. Di depan fraksi-fraksi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam, mengakui permainan itu adalah "upaya untuk mempercepat penyelesaian stadion Mandala Krida dan sekaligus untuk memberantas judi liar. Dalam kesempatan pembahasan Nota Perhitungan APBD DIY 1977/1978 di DPRD-DIY belum lama ini permainan ketangkasan itu telah disoroti secara tajam oleh berbagai fraksi. Mula-mula tentu dari Fraksi PPP. "Mengapa justru di saat semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia sudah meninggalkan bentuk-bentuk judi, Pemerintah DIY malahan menghidupkannya lagi" begitu kata H. Masduki Abdullah, juru bicara Fraksi PPP. Fraksi Karya Pembangunan juga berpendapat begitu. Menurut R. Sukandar juru bicara fraksi itu, permainan itu "tidak dapat disetujui karena bertentangan dengan TAP MPR No. 2 dan No. 4/ 1974. Fraksi ini juga menyinggung soal bantuan pemerintah pusat dan pertanggungan jawab -- yang belum juga dilakukan pimpinan proyek stadion itu. Fraksi ABRI menyatakan keprihatinannya atas pelaksanaan permainan tadi "yang menurut pengalaman adalah judi." Akhirnya pertanyaan Fraksi Demokrasi Indonesia: apakah untuk menyelesaikan pembangunan stadion itu permainan ketangkasan merupakan satu-satunya sumber? Tanyanya lagi: mengapa pertanggunganjawab yang diminta Departemen Dalam Negeri sebagai syarat untuk mendapat bantuan berikutnya tak dilakukan? Rp 7 Juta Permainan itu toh jalan terus. Onggo Hartono, cukong permainan itu, mengatakan sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri dan Laksusda. Tak ditunjukkan isi surat izin itu. Tapi Dan Rem 072, Kolonel Sarwono, "masih akan mempelajari dulu, sampai di mana pengaruh permainan itu dalam masyarakat." Yang pasti setiap bulan Pemda DIY akan menerima Rp 7 juta dari permainan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus