Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Stafsus Menag Bilang Kanwil Sulsel Tak Cabut Surat Edaran Ucapan Natal

Stafsus Menteri Agama membenarkan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan telah menerbitkan edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru.

18 Desember 2021 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi misa Natal. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, membantah kabar Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan telah mencabut edaran tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru.

"Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru," ujar Nuruzzaman yang merupakan staf khusus Menag Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Sabtu, 18 Desember 2021.

Nuruzzaman membenarkan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan telah menerbitkan edaran tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru.

Ia mengakui ada permintaan agar Kanwil Kementerian Agama Sulsel mencabut surat edaran tersebut, namun itu tidak dilakukan. Sebab menurut Nuruzzaman, Kemenag adalah instansi vertikal dan menjadi representasi negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nuruzzaman memastikan negara, dalam hal ini Kementerian Agama termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulsel, berkewajiban melayani semua agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kementerian Agama adalah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian Agama berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama," kata Nuruzzaman ihwal surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru.

Baca: Simak Aturan Lengkap Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus