Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, membantah kabar Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan telah mencabut edaran tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru.
"Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru," ujar Nuruzzaman yang merupakan staf khusus Menag Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Sabtu, 18 Desember 2021.
Nuruzzaman membenarkan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan telah menerbitkan edaran tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru.
Ia mengakui ada permintaan agar Kanwil Kementerian Agama Sulsel mencabut surat edaran tersebut, namun itu tidak dilakukan. Sebab menurut Nuruzzaman, Kemenag adalah instansi vertikal dan menjadi representasi negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nuruzzaman memastikan negara, dalam hal ini Kementerian Agama termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulsel, berkewajiban melayani semua agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kementerian Agama adalah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian Agama berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama," kata Nuruzzaman ihwal surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru.
Baca: Simak Aturan Lengkap Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru