Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surat Suara Tercoblos, Bawaslu: Belum Dapat Izin Polisi Malaysia

Bawaslu mengatakan belum mendapat izin dari polisi Malaysia untuk memasuki gudang tempat penyimpanan surat suara tercoblos di Selangor.

13 April 2019 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas media melewati toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Jumat 12 April 2019. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi tersebut. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, mengatakan bahwa tim investigasi belum mendapatkan izin dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk memasuki lokasi penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan izin juga telah diupayakan oleh Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. "Di Kemlu (Kementerian Luar Negeri)  kan hari ini juga sudah diturunkan dari Irjen (Inspektur Jenderal) ke sana juga," kata Abhan di Kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 April 2019.

KPU dan Bawaslu saat ini tengah menginvestigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia yang sebelumnya viral di media sosial. Surat suara itu ditemukan oleh relawan Prabowo - Sandiaga yang kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur. Dalam video yang beredar terlihat surat suara sudah tercoblos untuk calon presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.
 
Pada 12 April, merespon penemuan surat suara tercoblos di wilayah Selangor, KPU dan Bawaslu bersepakat mengirimkan delegasi untuk mendalami temuan itu. Komisioner KPU yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asyari berangkat ke Malaysia. Keduanya didampingi anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.
 
Lembaga lain yang ikut menangani temuan surat suara tercoblos yakni Mabes Polri. Mereka sedang berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menyelidiki dugaan surat suara tercoblos. 
 
Salah satu tindakan yang sudah dilakukan adalah mengantar dan mendampingi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek lokasi kejadian. "Sekaligus melihat dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan PDRM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 April 2019.
 
Setelah itu, Polri bersama PDRM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU akan menggelar rapat bersama. Meski begitu, Bawaslu tetap menjadi leading sector dalam pengusutan kasus ini. "Mereka yang akan menilai apakah kasus ini masuk dalam pelanggaran pemilu, pidana pemilu atau pidana umum," kata Dedi.
 
Abhan mengatakan Bawaslu ingin kasus ini bisa tuntas dalam waktu singkat. Kondisinya bakal lebih mudah, kalau KPU sudah bisa menentukan keaslian dari surat surat tersebut. "Itu kan yang bisa menyatakan itu (KPU). Kalau dari hasil pengawasan. Tetapi ini kan baru dugaan, dari tim pengawas kami di sana bahwa itu ada dugaan benar (surat suara asli). Tapi ini baru dugaan," kata dia.
 
 
Menurut Abhan, menjadi penting untuk tim investigasi mengambil barang bukti surat suara tercoblos yang berada di Selangor. Kemudian KPU bisa memverifikasi dengan pencetak surat suaranya.  "Misalnya surat suara itu dicetak di perusahaan X, itu cukup ditanyakan saja ke X, bener nggak ini produksimu, kalau betul ya sudah clear," kata dia.
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus