Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surat Suara Tercoblos, KPU Lakukan Investigasi ke Malaysia

Dua orang komisioner KPU berangkat ke Malaysia untuk melakukan investigasi surat suara tercoblos di sana.

12 April 2019 | 08.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kanan), Anggota DKPP Alfitra Salam (kiri), dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) saat meninjau pencetakan pertama Surat Suara Pemilu 2019 di Gedung PT Gramedia, Jakarta, 20 Januari 2019. Surat Suara tersebut akan dicetak dalam lima model, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsu, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota, dengan proses percetakan selama 60 hari ditambah dengan 10 hari untuk distribusi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengutus dua orang komisioner berangkat ke Malaysia untuk melakukan investigasi terkait temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Kedua komisioner itu adalah Ilham Saputra dan Hasyim Asyari.

Baca: Polisi Bersenjata Jaga Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ilham mengatakan investigasi bakal dilakukan dalam satu hari. "Nanti kami akan bawa hasilnya ke pleno KPU RI untuk kemudian ditentukan apa yang harus kami lakukan," ujar Ilham di Kantor KPU, Kamis, 11 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberangkatan komisioner ke Malaysia untuk mengetahui secara detail kejadian penemuan surat suara tercoblos itu. KPU ingin memastikan surat suara itu dari metode pemilihan yang mana. "Apakah KSK (kotak suara keliling), apakah pos, apa TPSLN (tempat pemungutan suara Luar Negeri)," tuturnya.

Simak: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Begini Tanggapan Hasto PDIP

Selain itu, KPU juga akan memastikan apakah surat suara itu berasal dari percetakan KPU. Ia menegaskan KPU juga akan memastikan dalang pelakunya. "Apakah memang ada penyelenggara pemilu yang melakukan kegiatan ini dengan sengaja," ucapnya.

Jika dalangnya adalah penyelenggara pemilu, kata Ilham, KPU tentu saja akan menindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, KPU harus berhati-hati sekali dalam memastikan kejadian yang terjadi di video yang menjadi viral.

Baca: Prabowo: Belum Mulai Saja Sudah Ada yang Nyoblos di Luar Negeri

"Jika kami sudah menemukan faktanya, baru kami bertindak apa yang harus kami lakukan," kata Ilham.

Menurut Ilham, metode pengecekan keaslian surat suara tidak bisa secara gamblang bisa dipaparkan ke publik. Ada semacam kode yang tidak bisa dia sebutkan secara rinci.
"Hanya diketahui oleh beberapa orang di KPU," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan surat suara tercoblos harus diteliti secara menyeluruh. KPU tidak bisa langsung mengambil kesimpulan atau menuduh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai pelakunya. Sebab, kejadian tercoblosnya surat suara itu terstruktur. "Kami tentu saja harus mencari fakta fakta terdahulu," dia menegaskan.

KPU menargetkan persoalan surat suara tercoblos di Malaysia rampung dalam dua hari ke depan. Target ini terkait dengan jadwal pemungutan suara di Malaysia pada 14 April mendatang.

"Temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya, kesimpulannya apa, lalu nanti teman-teman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 April," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Kamis, 11 April 2019.

Baca: Bawaslu Kumpulkan Bukti Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Ia pun menjanjikan bahwa pada 13 April nanti, KPU dan Bawaslu akan menyampaikan sikap dan langkah yang diambil.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus