Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengutus dua orang komisioner berangkat ke Malaysia untuk melakukan investigasi terkait temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Kedua komisioner itu adalah Ilham Saputra dan Hasyim Asyari.
Baca: Polisi Bersenjata Jaga Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ilham mengatakan investigasi bakal dilakukan dalam satu hari. "Nanti kami akan bawa hasilnya ke pleno KPU RI untuk kemudian ditentukan apa yang harus kami lakukan," ujar Ilham di Kantor KPU, Kamis, 11 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberangkatan komisioner ke Malaysia untuk mengetahui secara detail kejadian penemuan surat suara tercoblos itu. KPU ingin memastikan surat suara itu dari metode pemilihan yang mana. "Apakah KSK (kotak suara keliling), apakah pos, apa TPSLN (tempat pemungutan suara Luar Negeri)," tuturnya.
Simak: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Begini Tanggapan Hasto PDIP
Selain itu, KPU juga akan memastikan apakah surat suara itu berasal dari percetakan KPU. Ia menegaskan KPU juga akan memastikan dalang pelakunya. "Apakah memang ada penyelenggara pemilu yang melakukan kegiatan ini dengan sengaja," ucapnya.
Jika dalangnya adalah penyelenggara pemilu, kata Ilham, KPU tentu saja akan menindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, KPU harus berhati-hati sekali dalam memastikan kejadian yang terjadi di video yang menjadi viral.
Baca: Prabowo: Belum Mulai Saja Sudah Ada yang Nyoblos di Luar Negeri
"Jika kami sudah menemukan faktanya, baru kami bertindak apa yang harus kami lakukan," kata Ilham.
Menurut Ilham, metode pengecekan keaslian surat suara tidak bisa secara gamblang bisa dipaparkan ke publik. Ada semacam kode yang tidak bisa dia sebutkan secara rinci.
"Hanya diketahui oleh beberapa orang di KPU," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan surat suara tercoblos harus diteliti secara menyeluruh. KPU tidak bisa langsung mengambil kesimpulan atau menuduh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai pelakunya. Sebab, kejadian tercoblosnya surat suara itu terstruktur. "Kami tentu saja harus mencari fakta fakta terdahulu," dia menegaskan.
KPU menargetkan persoalan surat suara tercoblos di Malaysia rampung dalam dua hari ke depan. Target ini terkait dengan jadwal pemungutan suara di Malaysia pada 14 April mendatang.
"Temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya, kesimpulannya apa, lalu nanti teman-teman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 April," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Kamis, 11 April 2019.
Baca: Bawaslu Kumpulkan Bukti Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Ia pun menjanjikan bahwa pada 13 April nanti, KPU dan Bawaslu akan menyampaikan sikap dan langkah yang diambil.