Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan tantangan sumpah pocong yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada Kivlan Zen tidak akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, khususnya pada peristiwa Mei 1998.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Kubu Prabowo ke Wiranto: Ada Pengadilan, Kenapa Sumpah Pocong
"Kedua belah pihak kalau hanya sumpah pocong enggak akan selesai masalahnya, hanya melalui proses hukmlah kita memahami fakta sebenarnya," kata Al Araf kepada Tempo, Rabu, 27 Februari 2019.
Menurut Al Araf, sumpah pocong bukan proses hukum dan tidak bisa menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia. Ia menuturkan, kasus pelanggaran HAM berat hanya bisa dibawa ke pengadilan. Ketimbang sumpah pocong, ia pun menyarankan Wiranto dan Kivlan untuk menjelaskan masalah kerusuhan Mei 1998 kepada Komnas HAM selaku lembaga yang menginvestigasi masalah itu.
"Dengan ke Komnas HAM, maka langkah proses hukum untuk membuktikan siapa yang terlibat dalam kerusuhan Mei menjadi lebih jelas," katanya.
Perseteruan Kivlan dan Wiranto berawal pada saat Kivlan menuding Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998 dalam acara 'Para Tokoh Bicara 98' di Gedung Ad Premier, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Februari 2019. Selain menuding dalang kerusuhan, Kivlan juga menyebut Wiranto memainkan peranan ganda dan isu propagandis saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI.
Tak terima, Wiranto pun menantang Kivlan dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan sumpah pocong agar menjadi jelas duduk perkaranya. Ia tidak ingin ada lagi yang menuduhnya dalang kerusuhan Mei 1998.
Baca: Wiranto Tantang Sumpah Pocong, Tim Prabowo: Kubu Jokowi Stres
"Saya berani ya, katakanlah berani untuk sumpah pocong saja 1998 itu yang menjadi bagian dari kerusuhan itu. Saya, Prabowo, dan Kivlan Zein. Sumpah pocong kita, siapa sebenarnya dalang kerusuhan itu," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini