Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengingatkan kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hasanuddin intimidasi tersebut adalah hal yang tak dapat ditoleransi. "Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasanuddin mengatakan pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta dan mengawal jalannya pemerintahan, sehingga jaminan keamanan kepada para jurnalis adalah hal wajib yang harus dihormati seluruh pihak. Ia pun mendukung langkah Dewan Pers dalam penanganannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengusut tuntas perkara intimidasi ini.
"Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Politikus PDIP itu.
Kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Nomor 8 dikirimi kepala babi yang dikemas dalam kotak kardus berlapis styrofoam di dalamnya. Kotak itu, ditujukan kepada host siniar Bocor Alus Politik dan jurnalis kanal politik Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica.
Kotak tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 16.15. Sedangkan Cica baru menerima kiriman itu pada Kamis pukul 15.00 usai menjalankan tugas bersama kolega di kanal politik dan siniar Bocor Alus Politik, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Hussein yang membuka kotak tersebut telah memiliki kecurigaan. Alasannya, selain tidak ada nama pengirim, aroma busuk juga sudah terendus. Lantas, Hussein beserta beberapa jurnalis Tempo membawa kotak tersebut keluar gedung. Setelah kotak terbuka penuh, terpampang kepala babi. "Kedua telinganya terpotong," kata Hussein.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Pers yang memuat ketentuan perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," ujarnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan instansinya dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror dan dengan segalam macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk nyata ancaman independensi dan kemerdekaan pers. "Ini merupakan bentuk kekerasan dan premanisme," kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jumat, 21 Maret 2025.