Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DOKUMEN itu dibuat di penjara. Tak tebal amat, hanya 22 halaman. Tajuknya tercetak tebal: “Kronologis Pemalsuan Surat (P21) Nomor: 1662/E.2/EPP/10/2009 tanggal 23 Oktober 2009 yang Dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia”.
Inilah dokumen karya Komisaris Polisi Mohd. Arafat Enanie, terpidana perkara suap yang melibatkan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Nama Arafat, gelar sarjana hukum, dan nomor register pokoknya tertulis jelas.
Dua kali tanda tangan diagonalnya terbubuh di pengantar--tertanggal 8 Desember 2010--dan penutup dokumen itu. Ditemui Tempo di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Arafat tak membantah, juga tak membenarkan telah menyusun pengakuan itu. “Bisa Anda simpulkan sendiri,” katanya.
Sumber Tempo mengatakan, sekitar sebulan sebelum menyusun dokumen berisi kronologi perkara Gayus Tambunan itu, Arafat dibesuk bekas teman-temannya di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ia pernah bertugas di lembaga itu. Kepada teman-temannya, Arafat mengeluh karena pengusutan kasus Gayus hanya berhenti pada dirinya. “Dia merasa dizalimi,” kata sumber itu.
Pada September lalu, Arafat divonis lima tahun penjara. Pengadilan menilai penyidik Markas Besar Kepolisian ini berperan dalam rekayasa perkara Gayus Tambunan dan menerima suap dari sang tersangka.
Pada April 2009, ia merupakan anggota tim penyidik perkara yang disidik berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu. Rekan Arafat di tim penyidik, Ajun Komisaris Sri Sumartini, juga diputus bersalah dalam perkara yang sama.
Selain kedua penyidik itu, belum ada polisi yang diadili. Padahal Arafat pernah menyebutkan sejumlah pejabat kejaksaan dan kepolisian terlibat kasus Gayus. Dari kejaksaan, ia menunjuk Cirus Sinaga dan Fadil Regan. Sedangkan dari kepolisian, Arafat menuduh Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Raja Erizman dan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas, pejabat sebelum Raja.
Seorang teman yang membesuk menyarankan Arafat membuat testimoni. Dia setuju. Sumber Tempo mengatakan Arafat menulis sendiri di kamar tahanan. Setelah tulisan selesai, istri Arafat, Hani Amalia, mengetiknya dan membuat salinannya. Testimoni itu kemudian diserahkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Dalam testimoninya, Arafat menuduh Cirus dan Fadil memalsukan surat kelengkapan berkas Gayus agar bisa dilanjutkan ke pengadilan--biasa disebut “P21”. Caranya: memfotokopi surat yang telah ditandatangani Direktur Prapenuntutan Kejaksaan Poltak Manulang, mengganti isinya, dan memberikan stempel Kejaksaan Agung.
Menurut Arafat, surat P21 yang dikirim jaksa menyatakan berkas perkara atas nama Gayus telah lengkap dan memenuhi unsur pidana pencucian uang, korupsi, dan penggelapan, sesuai dengan hukum pidana. Belakangan, menurut Arafat, jaksa menekankan pasal penggelapan. Sedangkan dakwaan pencucian uang dan korupsi menjadi pasal alternatif. Belakangan, dengan juga menyuap hakim, Gayus dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Arafat menulis, “Bila saja jaksa tetap konsekuen dengan surat P21 (asli), niscaya sejak awal Gayus telah mendapat hukuman berat.” Ia juga menyatakan surat P21 yang diserahkan kejaksaan ternyata dijadikan dasar buat membuka pembekuan rekening Gayus yang berisi Rp 25 miliar.
Tudingan Arafat dibantah kubu Cirus dan Fadil. Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak, membantah kliennya memalsukan P21. Buktinya, berkas perkara yang diajukan ke Pengadilan Tangerang sudah mencantumkan tuduhan korupsi. Jadi tak mungkin ada pemalsuan P21. “Semua sudah sesuai prosedur,” kata Tumbur.
Pengacara Fadil yang belakangan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum, Darwis Lubay, juga mengatakan mantan kliennya menyatakan surat P21 sudah sesuai dengan konsep kejaksaan. Kejaksaan Agung juga membantah tuduhan Arafat.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy membenarkan sempat ada tuduhan pemalsuan P21. Tapi hasil pemeriksaan tim kejaksaan terhadap Cirus dan Fadil tidak menemukan bukti pemalsuan. “Sementara ini, untuk kasus P21 belum terbukti,” kata Marwan.
Sejauh ini, kata Marwan, indikasi pemalsuan lebih pada rencana penuntutan yang diberikan ke Gayus sebelum disampaikan dalam pengadilan. “Apakah (pemalsuan) oleh Cirus atau Haposan (bekas pengacara Gayus), saya tidak tahu,” katanya. Marwan menilai kasus pemalsuan ini “diramaikan” oleh pihak tertentu karena kasus Gayus semakin ramai dibicarakan.
Sumber Tempo yang mengetahui penyusunan testimoni mengatakan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menggunakan testimoni ini untuk membidik jaksa dan polisi yang terlibat kasus Gayus. Menurut sumber itu, kepolisian ada kemungkinan tak berani menetapkan status tersangka buat Cirus. Sebab, Cirus “menyimpan rahasia sejumlah pejabat kepolisian”.
Satuan Tugas mendekati Arafat untuk menggali informasi soal Cirus dan rekan-rekannya. Lalu Arafat pun menyusun testimoni yang juga diserahkan ke kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Tapi tiga lembaga ini belum menerima testimoni Arafat.
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handojo Sudradjat mengatakan belum menerimanya. Sedangkan Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, jika ada testimoni itu, lembaganya pasti bergerak mengusut keterlibatan Cirus dan Fadil.
Sekretaris Satuan Tugas, Denny Indrayana, membantah lembaganya berada di balik penyusunan testimoni Arafat. Tapi anggota staf khusus presiden ini mengaku pernah mendengar adanya pemalsuan P21 untuk membuka pembekuan rekening Gayus. “Kepolisian dan kejaksaan harus memproses dugaan itu,” katanya.
Testimoni Arafat juga menuduh dua mantan jenderal polisi. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji disebut mengintervensi kasus Gayus. Menurut testimoni,Susno memerintahkan cukup tiga-empat saksi diperiksa supaya berkas perkara segera dikirim ke kejaksaan.
Dengan tekanan Susno ini, penyusunan berkas menjadi tak sempurna dan mudah dipatahkan di pengadilan. Tuduhan lain mengarah ke mantan Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Tertulis: Bambang meminta pengusutan mafia hukum di kepolisian hanya berhenti pada Arafat dan Sri Sumartini.
Koordinator tim pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, membantah kliennya terlibat dalam skandal Gayus. Justru Susno kaget, beberapa hari setelah ia tak mengepalai Badan Reserse, uang Gayus bisa dicairkan. “Terbongkarnya kasus itu justru karena Susno,” kata Henry. “Tuduhan intervensi itu bohong.”
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Boy Rafli Amar ragu Bambang Hendarso memerintahkan pembatasan pengusutan kasus. “Tak ada perintah itu,” ujarnya. Boy juga membantah lembaganya tak berani menetapkan Cirus sebagai tersangka. “Perkaranya masih diproses. Buat apa berani tapi ngawur?”
Pekan lalu, setelah divonis tujuh tahun, Gayus menyerang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Sejumlah politikus juga mempersoalkan unit bentukan Presiden yang berkantor di Bina Graha, sisi belakang kompleks Istana, ini. Testimoni Arafat bakal menambah panas “perang” yang berpusar pada perkara Gayus Tambunan.
Pramono, Sutji Decilya, Setri Yasra, Isma Savitri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo