Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Instruksi Pembidik Beringin

Presiden menerbitkan 12 instruksi penuntasan kasus Gayus Tambunan. Wakil Presiden memimpin pelaksanaannya. Upaya mengimbangi gerilya politik Partai Beringin.

24 Januari 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMULA rapat itu hendak digelar di rumah pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Puri Cikeas, Bogor, Sabtu malam dua pekan lalu. Menjelang petang, mendadak dikabarkan kepada para undangan, rapat dipindahkan ke Istana Negara.

Menjelang pukul 20.00, undangan mulai berdatangan. Hadir semua menteri bidang politik dan hukum, Jaksa Agung Basrief Arief, serta Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo. Ada juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein dan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto.

Sejam kemudian, Presiden membuka rapat kabinet terbatas yang mengagendakan pembahasan perkara Gayus Tambunan dan kelanjutan masalah Bank Century itu. Dalam dua jam pertemuan, semua peserta diberi kesempatan bicara.

Sebagian besar memberikan masukan yang berkaitan dengan perkara Gayus. Hanya sebagian kecil menyinggung perkara Bank Century. ”Sempat terjadi diskusi mengenai posisi harta Gayus dan rencana beban pembuktian terbalik,” kata seorang peserta rapat.

Menjelang akhir, Yudhoyono menyampaikan rencananya menerbitkan instruksi presiden soal penuntasan perkara Gayus. ”Akan saya umumkan 12 instruksi secara lisan besok,” kata sumber itu, mengutip pernyataan Presiden. Pukul 23.15, rapat ditutup.

Pertemuan akhir pekan ini merupakan kelanjutan rapat mendadak yang digelar Presiden di Bandar Udara Halim Perdanakusuma setelah kunjungannya ke Jawa Timur, sehari sebelumnya. Sore itu, Presiden memanggil Jenderal Timur Pradopo dan Basrief Arief.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, bagi para menteri, rapat kabinet yang digelar mendadak merupakan hal biasa. ”Itu kerap dilakukan, khususnya untuk hal-hal yang strategis,” ujarnya.

Sumber Tempo mengatakan Yudhoyono memantau perkembangan perkara Gayus yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Apalagi setelah Gayus ketahuan meninggalkan ruang tahanan lalu pergi ke Bali, Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura.

Istana semakin tersengat setelah hasil sigi Lembaga Survei Indonesia diumumkan. Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah 2010 dan Proyeksi 2011 yang dirilis lembaga itu, pada 6 Januari lalu, menyimpulkan tingkat ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum berada pada titik rendah.

Persepsi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi merosot dibanding tahun sebelumnya. Aparat penegak hukum dinilai lamban menyeret para koruptor. ”Ini sangat mengganggu Istana,” kata sumber Tempo. ”Apalagi Presiden Yudhoyono sangat percaya hasil survei.”

Senin pekan lalu, seusai rapat kabinet terbatas, Yudhoyono mengumumkan 12 perintah bagi para penegak hukum. Ia menyebutkan penuntasan perkara Gayus harus dipercepat dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Presiden meminta laporan kemajuan penuntasan perkara Gayus disampaikan setiap dua pekan. Dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, ”Wakil Presiden Boediono akan memimpin pelaksanaan instruksi ini,” kata Presiden.

l l l

Sumber Tempo di Partai Demokrat menyatakan instruksi Presiden dalam perkara Gayus merupakan usaha mengimbangi gerilya politik Partai Golkar dalam masalah Bank Century. Istana menggunakan perkara Gayus untuk mengunci Aburizal Bakrie, ketua umum Partai Beringin. ”Yudhoyono sangat paham menggunakan kartu Gayus,” ujarnya.

Di pengadilan, Gayus menyatakan menerima sogokan US$ 7 juta, atau sekitar Rp 65 miliar, untuk menyelesaikan urusan pajak tiga perusahaan batu bara Grup Bakrie. Pengakuan itu dinyatakan berulang-ulang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan, setelah divonis tujuh tahun penjara, Kamis pekan lalu, Gayus berubah arah. Ia balik menuding Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memanfaatkannya untuk menyerang Bakrie.

Menurut sumber yang sama, Yudhoyono sebetulnya berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi paling tepat menangani perkara Gayus. ”Cuma, dia juga berada pada posisi yang tak bisa meminta KPK turun tangan,” katanya. Selain tak memiliki kewenangan, jika langkah itu dilakukan, Presiden terkesan tidak mempercayai kepolisian.

Politikus Partai Golkar, Nudirman Munir, memastikan partainya akan terus mendorong penyelesaian secara hukum masalah Bank Century. Sikap Beringin, kata dia, tidak dipengaruhi perkara Gayus.

Langkah itu semakin jelas setelah ada kepastian masa kerja Tim Pengawas Century DPR diperpanjang hingga 2011, dan penunjukan auditor independen untuk melakukan audit forensik. ”Kami tidak khawatir sedikit pun dengan kasus Gayus,” ujarnya.

Juru bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, mengatakan tidak ada kaitan antara Aburizal dan perkara Gayus. ”Semua itu fitnah yang terencana,” katanya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menolak tudingan instruksi presiden penuntasan kasus Gayus itu untuk kepentingan politik. ”Sama sekali tidak disinggung dalam rapat,” katanya. Adapun penunjukan Wakil Presiden sebagai pemimpin pelaksana instruksi dilakukan agar ada yang melakukan pengawasan dan penilaian secara rutin.

l l l

SEHARI setelah diperintahkan Presiden, Timur Pradopo bergerak cepat. Ia langsung mengumpulkan jajaran penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Selasa pekan lalu. Timur meminta para penyidik bekerja maksimal dalam penuntasan kasus Gayus. ”Kapolri juga membuat surat perintah khusus untuk memperkuat penyidikan kasus Gayus dan Bank Century,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut menangani kasus Gayus melecut penyidik Polri. Saat KPK masih berencana meminta data ke Departemen Keuangan, penyidik Polri bergerak meminta 151 data wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. ”Ada unsur ego institusi dan semangat menutup kelemahan masa lalu,” kata seorang penyidik.

Ketua KPK Busyro Muqoddas membantah adanya rivalitas antar-institusi dalam mengungkap perkara ini. ”Pak Timur sering menelepon saya untuk berkoordinasi,” katanya. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi memastikan akan menjalin kerja sama dengan KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Kepolisian selama ini kerap dikecam lamban dalam menyidik kasus mafia pajak yang melibatkan sejumlah perusahaan besar. Vonis tujuh tahun yang diterima Gayus hanya terkait dengan kasus suap perkara pajak PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 570 juta.

Sedangkan duit Gayus yang lain, senilai Rp 28 miliar—yang saat ini tinggal tersisa Rp 15 juta—dan Rp 74 miliar di safe deposit box, masih belum tersentuh. ”Dugaan penyuapan sulit dibuktikan karena tidak ada bukti hitam di atas putih,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar, Kamis pekan lalu.

Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menegaskan fokus penyelidikan adalah wajib pajak yang menyetorkan uang ke Gayus. ”Kami tidak masuk ke ranah kasus yang ditangani polisi,” katanya. Selain itu, akan dikejar jaringan mafia pajak yang digunakannya. ”Karena tidak mungkin Gayus main sendiri.”

Busyro Muqoddas memastikan lembaganya akan mengusut sampai tuntas kasus Gayus ini. Dia mengaku tidak akan ragu mengusut siapa pun yang terlibat. ”Ini pertaruhan independensi dan kredibilitas institusi,” katanya.

Setri Yasra, Bunga Manggiasih, Febriyan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus