Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa
TUNTUTAN PEMEKARAN WILAYAH

Berita Tempo Plus

Tiga Kantor Kecamatan di Maluku Dibakar

Kondisi diklaim membaik sekalipun masih ada perusakan dan blokade.

13 Desember 2014 | 00.00 WIB

Tiga Kantor Kecamatan di Maluku Dibakar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

AMBON - Kepolisian Resor Maluku Tengah masih berusaha mengidentifikasi tersangka pembakar tiga kantor kecamatan terkait dengan kisruh tuntutan pemekaran daerah di Maluku Tengah pada Kamis malam lalu. Ketiga kantor itu berada di Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti.

"Polisi telah memiliki video saat pembakaran dan perusakan tiga kantor itu untuk dijadikan barang bukti," kata Kepala Polres Maluku Tengah Ajun Komisaris Besar Herley Silalahi saat dihubungi, kemarin.

Herley menambahkan, pihaknya juga masih berjaga-jaga di lokasi. Dua satuan setingkat kompi dikerahkan untuk memastikan huru-hara atau tindakan anarkistis tak kembali meletup. Anggota kepolisian itu dibantu 50 anggota Kodim 1502 Masohi.

Saat ini, kelompok pro-pemekaran masih menyuarakan tuntutannya di tiga kecamatan itu. "Tapi secara umum situasi membaik dibanding Kamis kemarin," ujar Herley.

Para pengunjuk rasa memblokade jalan dengan batang pohon. Blokade mengakibatkan arus lalu lintas yang menghubungkan Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Seram Bagian Barat lumpuh total. Sejumlah kendaraan angkutan memilih berhenti beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, perusakan dan pembakaran kantor kecamatan dipicu ketidakpuasan warga akibat tuntutan pemekaran wilayah Seram Utara menjadi kabupaten baru tak ditanggapi pemerintah daerah setempat. Mereka bertambah kesal saat Bupati Maluku Tengah Abdullah Tuasikal tak datang ke pertemuan warga dengan pemerintah Maluku Tengah pada Kamis lalu.

Warga lalu meluapkan kekesalan dengan merusak dan membakar tiga kantor kecamatan. Selain itu, ada fasilitas kantor unit pelaksana teknis daerah BKKBN Maluku Tengah dan satu penginapan yang ikut dirusak.

Kemarin, sebagian warga itu kembali datang ke kantor kecamatan dan merusak kaca maupun kantor yang belum terbakar. Warga juga merusak meja dan kursi serta seisi ruangan. Setelah merusak, mereka menyegel kantor itu dengan cara menutup pintu masuk kantor.

Bupati Abdullah mengatakan, akibat perusakan fasilitas pemerintah ini, pelayanan bagi masyarakat terganggu. Lebih jauh, dia mengatakan akan mendiskusikan kondisi di wilayahnya itu dengan kepolisian dan TNI. "Kami masih terus melakukan pendekatan dan dialog dengan masyarakat," ujarnya. BUDHY NURGIANTO


Gara-gara Bupati Tak Datang

Kamis, 11 Desember 2014

Pukul 11.00 WIT
Massa menggelar unjuk rasa menuntut wilayah Seram Utara menjadi kabupaten baru, melepaskan diri dari Kabupaten Maluku Tengah.

Pukul 14.00
Massa menunggu kedatangan bupati untuk mendengarkan aspirasi warga. Namun bupati tak datang.

Pukul 19.00
Massa kesal karena bupati batal hadir dalam pertemuan itu. Mereka merusak dan membakar kantor Kecamatan Seram Utara.

Pukul 20.00
Tak puas, massa mendatangi dan membakar dua kantor kecamatan lainnya: Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti. Pembakaran telah terjadi, tapi polisi baru hadir.

Jumat, 12 Desember 2014

Pukul 10.00
Massa memblokade sejumlah jalan dan merusak kantor pemerintah yang sebelumnya belum rusak. Polisi bantuan dari Markas Polda Maluku Tengah dan anggota TNI datang membantu pengamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus