Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti kabar salah satu personel band punk Sukatani, Novita Citra atau Novi, yang diduga dipecat dari profesinya sebagai guru. Mereka menilai profesi guru seharusnya tidak membatasi seseorang untuk memiliki hak atas kebebasan berekspresi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu 'Bayar Bayar Bayar', maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru,” tutur Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib dalam keterangan resminya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurut Fahmi, hak tersebut berlaku selama tugasnya sebagai seorang guru tetap dijalankan dengan baik dan aktivitasnya dalam berkarya tidak menganggu profesionalitas kinerja dia di lingkungannya sebagai guru.
“Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya,” kata Fahmi.
Sebelumnya, Sukatani mengumumkan penarikan lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform pemutar musik. Salah satu lagu yang dirilis dalam album Gelap Gempita itu berisi kritikan terhadap polisi.
Pengumuman penarikan lagu itu disampaikan oleh personel band asal Purbalingga itu di akun media sosial @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam unggahan itu, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis) menyatakan permintaan maafnya kepada Kapolri dan institusi kepolisian.
FSGI menyatakan pemecatan yang dilakukan atas Novi yang juga berimbas pada penghapusan datanya dari Dapodik pada 13 Februari 2025 diduga kuat berupa paksaan untuk mengundurkan diri karena sekolah dalam hal ini juga merasa tertekan. Atas hal ini, FSGI menilai adanya kesewenang-wenangan dan pemecatan itu diduga kuat melanggar peraturan yang ada.
Adapun, FSGI menyebutkan, negara telah memiliki payung hukum terkait mekanisme pemecatan guru. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2007 tentang guru, serta Permendikbudristek tentang perlindungan guru. “Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga Kerja,” ujar Fahmi.
Oleh karena itu, dalam keterangan yang sama FSGI mengajukan tiga rekomendasi sebagai upaya pengembalian hak-hak Novi. Ketiganya sebagai berikut:
1. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara maka sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya.
2. FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru.
3. FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut merespons kabar pemecatan tersebut. Pigai menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek dan menindaklanjuti kabar tersebut.
"Jika benar dipecat, maka kami akan menolak," ucapnya. Pigai mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk konsisten memberikan pelindungan dan penghormatan HAM kepada seluruh rakyat Indonesia.
Daniel A. Fajri dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.