Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Wiranto Kaji Ujaran 13 Tokoh: Ada Rizieq Shihab - Amien Rais

Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto mengkaji ujaran beberapa tokoh mulai dari Rizieq Shihab sampai Amien Rais.

14 Mei 2019 | 10.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, sampai saat ini sedang mengkaji 13 jenis laporan ujaran yang melibatkan tokoh-tokoh. Beberapa tokoh itu antara lain Kivlan Zen, Permadi, Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Rizieq Shihab, dan Amien Rais.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Staf Khusus Menteri Koordinator Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang juga masuk ke dalam tim, Romli Atmasasmita, mengatakan rapat pertama mereka pada Senin, 13 Mei 2019 di Gedung Kementerian Polhukam sudah membahas nama-nama tersebut. "Rapat pertama tim hukum, 13 laporan sudah dibahas," ujar Romli saat dihubungi Selasa, 14 Mei 2019.

Daftar tersebut, kata Romli, bisa saja bertambah. Selain merampungkan 13 laporan tersebut, daftar bisa terus bertambah sesuai kondisi di lapangan. Namun sejauh ini hanya beberapa nama saja yang sudah rampung mereka bahas, yakni Kivlan Zen, Eggi Sudjana.

Menurut Romli, hasil kajian atas ucapan kedua nama tersebut sudah direkomendasikan kepada polisi dan dilaporkan kepada Wiranto. Hasil kajian mereka, kata dia, ucapan kedua tokoh pendukung pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tersebut mengandung unsur-unsur pidana.

Dua nama terakhir sudah dilaporkan kepolisian, dengan tuduhan makar. Eggi Sudjana bahkan sudah menjadi tersangka. Sedangkan Kivlan sempat dicekal saat hendak pergi ke luar negeri.

Eggi sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya karena isi videonya menyerukan people power terkait hasil pilpres. Laporan ke Mabes Polri dilakukan Supriyatno, relawan Jokowi - Ma’ruf Center (Pro Jomac). Sedang pengaduan ke Polda Metro oleh caleg PDIP Dewi Ambarwati. Ia ditangkap saat sedang menjalan proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei pagi.

Sementara Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa, 7 Mei 2019. Kivlan dituduh menyebarkan berita bohong dan berniat makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus