Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TKN Prabowo-Gibran Sebut Rencana Perusakan Surat Suara Pakai Paku

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran akui menemukan bukti kecurangan berupa rencana perusakan surat suara pasangan 02 dan tiga partai di Jawa Tengah.

28 Januari 2024 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat tiba di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarya Pusat, Rabu, 3 Desember 2024. Politikus Gerindra itu mendampingi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam undangan klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye saat pembagian susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengungkap rencana perusakan surat suara pasangan nomor 02 beserta lembaran suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari tiga partai di Jawa Tengah oleh salah satu petinggi partai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran, DPR Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana perusakan surat suara pemilih menggunakan paku itu, kata Habiburokhman, mengandung terpenuhinya unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Jawa Tengah. Selain di Jawa Tengah, dugaan pelanggaran netralitas terjadi dalam rapat koordinasi KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Di Jawa Timur, Habiburokhman menyatakan menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara pemilu dalam acara konsolidasi dan pelatihan petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka, Jember, pada 22 Januari lalu.

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut,” ujar dia.

Atas dugaan dua pelanggaran itu, Habiburokhman mengatakan akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dia menyatakan kasus Jawa Timur sudah dilaporkan ke Bawaslu hari ini. "Sementara Jawa Tengah, kami sedang proses. Mungkin satu-dua hari ini akan kami lengkapi dan laporkan,” katanya.

Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. “Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya," kata bekas anggota Bawaslu itu.

Pidana penjara itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang Pemilu. "Tindakan perusakan kertas suara dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM,” tutur Fritz. 

Fritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur segera menindaklanjuti kasus itu. Menurut dia, ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. "Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana,” ucap dia.

Fritz mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral, jujur dan adil. “Untuk membuat suasana aman tentram, pemilu jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus