Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TNI AL Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Dilakukan Bertahap

TNI AL menyebut pembongkaran pagar laut di Tangerang ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

18 Januari 2025 | 12.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal Nelayan di dekat Pagar Laut, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Januari 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Januari 2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan bahwa pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bakal dilakukan secara bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akan dilaksanakan secara bertahap (karena) dihadapkan dengan kondisi cuaca," katanya saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wira berujar bahwa pembongkaran pagar laut di Tangerang ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan keberadaan pagar laut ilegal ini bertentangan dengan misi Asta Cita yang digagas oleh pemerintahan Prabowo.

"Di mana salah satunya menekankan tentang penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam," ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa TNI AL masih fokus untuk melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang. Karena itu, ujarnya, sejauh ini belum ada rencana untuk membongkar pagar laut tanpa izin di wilayah lain, yaitu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Di perairan Bekasi, pagar laut sepanjang dua kilometer dengan lebar area 70 meter itu membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut dari ribuan bambu itu membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

Adapun pagar laut tersebut didirikan hasil kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Fungsinya untuk penataan alur pelabuhan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025. Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus