Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo usungan PDIP di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah dicopot oleh TNI. Pencopotan baliho yang terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023 tersebut disinyalir terjadi karena baliho tersebut dipasang di lahan milik Markas Komando Distrik Militer 1013/Muara Teweh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pencopotan baliho capres Ganjar di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebagai tindakan untuk menjaga netraliras TNI di tahun politik Pemilu 2024. “Beritanya mungkin seolah-olah dicopot, dipaksa, jadi tidak,” kata Yudo Margono kepada awak media, Senin, 17 Juli 2023. Ia menjelaskan baliho tersebut berada di area Kodim Muara Teweh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudo menjelaskan Komandan Kodim 0103/Muara Teweh, Letnan Kolonel Infantri Edi Purwoko, sudah berkoordinasi dengan pemasang baliho Ganjar, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan juga Bupati Barito Utara untuk mencopor baliho. “Jadi dilepas disaksikan oleh mereka. Kalau dicopot kesannya langsung digaruk, copot. Jadi kita tetap menggunakan aturan yang ada,” ujarnya.
Menurut Yudo, pemasangan baliho tidak memiliki izin karena dipasang di area Markas Kodim 1013/Muara Teweh. Pihak Kodim pun telah menyampaikan kepada pemasang agar tidak memasang atribut kampanye karena TNI jelas tentang netralitas. “Saya sudah tanya langsung Dandim dengan yang bersangkutan, kejadiannya seperti itu,” ujarnya.
Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa pencopotan tersebut demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Masih menurut Julius, Panglima TNI Yudo Margono telah memberikan instruksi dan penekanan jauh sebelum memasuki tahun politik bahwa prajurit TNI untuk selalu netral pada saat gelaran Pemilu.
“TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye,” ujar Julius dalam keterangan resmi pada Ahad, 16 Juli 2023.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Julius juga turut menekankan bahwa keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang untuk memberikan arahan dalam menentukan hak pilih. Selain dilarang memberikan arahan, Julius juga menegaskan bahwa dilarang juga untuk memberikan tanggapan atau komentar serta mengunggah apapun yang berkaitan dengan hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
“TNI juga akan menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” ujar Julius.
Netral dalam Pemilu
Dalam gelaran Pemilu baik dalam lingkup daerah maupun nasional, aparatur sipil negara atau ASN diwajibkan memiliki sikap netral yang berarti tidak memihak pada salah satu pasangan calon. Lebih lanjut, seperti dilansir dari laman bawaslu.go.id, netralitas TNI diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu dalam pasal 200 menjelaskan mengenai netralitas TNI dalam gelaran Pemilu. Netralitas tersebut terdiri dari anggota TNI yang tidak menggunakan haknya untuk memilih dan dilarang terlibat dalam kampanye.
Selain itu, pada pasal 280 ayat 2 huruf g turut tertulis bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI. Lebih lanjut, larangan dalam ayat 2 tersebut lebih ditegaskan dalam ayat 3 yang menjelaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Jika ketentuan netralitas tersebut dilanggar, UU tersebut juga menyebut bahwa pelanggaran tersebut termasuk dalam golongan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang tertera dalam ayat 4 masih pada pasal yang sama. Sanksi mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 494 yang menyebut bahwa keterlibatan TNI dalam Pemilu atau aktivitas kampanye akan dikenakan kurungan selama satu tahun atau denda hingga Rp 12 juta.
Namun demikian, aturan tersebut tidak hanya berlaku terhadap seorang anggota TNI, melainkan anggota Polri dan juga aparatur sipil negara lainnya termasuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Khusus untuk perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya pengenaan sanksinya akan diatur dalam pasal 280 ayat 3 dengan sanksi yang sama diterima oleh ASN lainnya.
Netralitas TNI Pada Pemilu 2024
- Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
- Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
- Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
- Tidak memberikan tanggapan , komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.
- Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.
RENO EZA MAHENDRA I SDA