Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tuan Tanah Senayan

2 Agustus 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBAGIAN perjanjian kerja sama pengelola lahan di Senayan tak menguntungkan negara. Tak semuanya bermasalah, tapi sejumlah pelanggaran kontrak terjadi. Beberapa perusahaan pengelola menggugat pengelolaan ke pengadilan.

Lahan 320 hektare yang dibebaskan Komando Urusan Pembangunan Asian Games demi perhelatan Asian Games IV 1962 ini mulai jadi bancakan pada 1971. Rupa-rupa yayasan dan perusahaan menguasainya selama puluhan tahun. Inilah perusahaan-perusahaan yang menguasai lahan di Senayan.

Oktamandjaya Wiguna

1.PT Senayan Trikarya Sempana

Patungan Kajima Overseas Asia Pte., Ltd.; PT Aditya Wira Bakti milik Siti Hediati Haryadi / Titiek Soeharto; dan pemerintah

Proyek: Plaza Senayan (Sentral Senayan I & II)

Lahan: 20 hektare dikuasai 40 tahun sampai 25 April 2036

Masalah:

  • Lahan 4,6 hektare terlambat dibangun. Ini digugat Sekretariat Negara pada 2004 tapi gugatan dicabut pada 2005.
  • Dividen penyertaan modal pemerintah 10 persen baru mulai dibayar pada 2006
  • Sertifikat tanah belum disimpan di bank yang ditunjuk bersama

    2.PT Manggala Gelora Perkasa

    Grup Agung Podomoro

    Proyek: Mal Senayan City

    Lahan : 4 hektare dikuasai 38 tahun sampai 15 April 2039

    Masalah: Kepemilikan tanah sempat digugat ahli waris Toyib bin Kiming tapi Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

    3.PT Terminal Builders

    Direktur Utama dijabat Ama Aldjufrie

    Proyek: Gedung Bank Panin

    Lahan: 1,05 hektare dikuasai 30 tahun sampai 14 Januari 2032

    Masalah: perusahaan menggugat status hak penguasaan lahan atas tanahnya

    4.PT Amanajaya

    Presiden Komisaris dijabat Ama Aldjufrie

    Proyek: Gedung Bank Panin

    Lahan: 0,62 hektare dikuasai selama 30 tahun sampai 27 Juni 2034

    Masalah: perusahaan menggugat status hak penguasaan lahan atas tanahnya

    5.PT Mulia Intan Lestari

    Komisari Utama dijabat Jenderal Purnawirawan Wismoyo Arismunandar

    Proyek: Hotel Mulia Senayan dan lapangan tembak

    Lahan: 4 hektare dikuasai 40 tahun hingga 25 Mei 2041

    Masalah: Potensi kehilangan pendapatan karena lapangan tembak tak punya tarif jika dipakai turnamen tingkat nasional dan internasional.

    6.PT Mandiri Karya Indah Sejahtera

    Komisaris dijabat anggota Fraksi Golkar DPR Golkar Fayakhun Andriadi

    Proyek: Senayan Sport Trade Center

    Lahan: 0,55 hektare dikuasai 32 tahun sampai 6 Maret 2033

    Masalah: Lapangan basket indoor di lantai 6 Sport Trade yang disumbangkan ke Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno letaknya tak strategis. Sarana ini juga tak dapat dimanfaatkan dengan baik karena service charge yang tinggi

    7.PT Lingga Hamparan Krida

    Proyek: Pengelolaan lahan Hotel Atlet Century

    Lahan: 1,83 hektare selama 20 tahun hingga 15 April 2024

    Masalah: perjanjian tak mengatur kenaikan kontribusi seperti perusahaan lain yang menyesuaikan Indeks Harga Konsumen

    8.PT Ratu Sayang Internasional

    Milik Henry Onggo

    Proyek: Pusat belanja Ratu Plaza

    Lahan : 1,72 hektare dikuasai 30 tahun sampai 25 Juni 2034

    9.PT Aneka Bina Lestari

    Diakuisisi PT Plaza Indonesia Realty (PT Bimantara Siti Wisesa, pendiri grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja dan Ferry Teguh Santosa)

    Proyek: Mal FX (dulu Sudirman Palace)

    Lahan: 1,14 hektare dikuasai 35 tahun hingga 11 Juni 2043

    10.PT Ariobimo Laguna Perkasa

    Proyek: Taman Ria Senayan

    Lahan: 11,16 hektare dikuasai 27 tahun hingga 11 Juli 2035

    Masalah: Pembangunan mandek karena belum punya izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan.

    11.PT Adil Andaru

    Proyek: Senayan Golf Driving Range

    Lahan: 4,6 hektare dikuasai 20 tahun sampai 30 November 2010

    Masalah: Perjanjian tak mengatur kenaikan kontribusi seperti perusahaan lain yang menyesuaikan Indeks Harga Konsumen

    12.PT Graha Sidang Pratama

    Ponco Sutowo

    Proyek: Jakarta Convention Center

    Lahan: 6,52 hektare dikuasai 33 tahun sampai 21 Oktober 2024

    Masalah: perjanjian tak mengatur kenaikan kontribusi seperti perusahaan lain yang menyesuaikan Indeks Harga Konsumen

    13.PT Indobuildco

    Milik Ponco Sutowo

    Proyek: Hotel Sultan, apartemen, dan jalan akses ke hotel

    Lahan: 14,3 hektare (hotel dan apartemen) dikuasai sampai 2022 dan 0,99 hektare (jalan) dikuasai 15 tahun sampai 31 Desember 2015

    Masalah: Sesuai ketentuan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, begitu hak guna bangunan tanah hotel habis pada 2002, statusnya otomatis berganti hak penggunaan lahan. Ternyata Indobuildco bisa memperpanjang hak guna selama 20 tahun.

    14.PT Sinar Kemala Intermetro Golf

    Proyek: Klub Golf Senayan

    Lahan: 32,6 hektare dikuasai 35 tahun 18 bulan sampai 19 Oktober 2026

    Masalah:

  • Semula lahan 30 hektare, setelah diukur ada kelebihan 2,6 hektare tapi nilai kontribusi tak bertambah.
  • Membangun anjungan tunai mandiri dan gedung pertemuan tak seizin Pusat Pengelolaan.
  • Membongkar pagar dan trotoar tanpa izin

    15.PT Archipelago Sapta Pesona

    Anak perusahaan PT Dyandra Promosindo, Grup Kompas Gramedia, menggandeng Grup Agung Podomoro

    Proyek: Sarana olahraga baru di lokasi lapangan basket indoor Senayan

    Lahan: 7 hektare dikuasai 30 tahun hingga 2 Mei 2037

    Masalah: Pembangunan tak jalan karena tak mendapat izin

    16.PT Marlin Citra Mandiri

    Proyek: Gedung Pendidikan Pelatihan Olahraga di lahan eks Pujasera

    Lahan: 0,2 hektare dikuasai 32 tahun 8 bulan hingga 31 Desember 2037

    Masalah: Pembangunan tak kunjung dimulai

    17.PT Interland Citra Mandiri

    Direktur dijabat Nazaruddin Kiemas, adik kandung Ketua MPR Taufiq Kiemas

    Proyek: Wisma Fajar (hotel, perkantoran, wisma atlet, dan pelayanan kesehatan)

    Lahan: 1,2 hektare dikuasai 39 tahun sampai 1 Juni 2043

    Masalah:

  • Belum menyetor kontribusi awal dan denda keterlambatan kontribusi
  • Tak jelas kapan pembangunan akan dimulai

    18.PT Selaras Nusa Perkasa

    Proyek: Wisma Serba Guna (Ruang serbaguna serta pusat hiburan dan gaya hidup)

    Lahan: 2,17 hektare dikuasai 30 tahun sampai 1 Januari 2036

    Masalah:

  • Belum memberikan kontribusi awal berupa ruang serbaguna senilai Rp 15 miliar dan Rp 2 miliar per tahun selama pembangunan
  • Tak jelas kapan pembangunan akan dimulai sehingga sempat diputus kontraknya. Sekretariat Negara digugat dan kalah di pengadilan negeri dan tingkat banding. Kasusnya tengah proses kasasi di Mahkamah Agung.

    19.PT Mitra Indotama Karsajaya

    Proyek: Pengelolaan lahan Restoran Pulau Dua selama 28 tahun hingga 9 September 2023

    Masalah: Belum jelas luas lahan yang dikelola Mitra Indotama

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus