Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

4 Mei 2024 | 15.25 WIB

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Konstitusi dari Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, mengulas putusan MK mengenai sengketa pemilihan presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ni'matul menuturkan, hakim konstitusi Arsul Sani sempat menyebut bahwa dalil politisasi bantuan sosial alias bansos sulit untuk dibuktikan. Arsul menilai, bansos tidak berpengaruh terhadap kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ini enggak bisa diterima. Saya khawatirnya, lagi-lagi, hukum itu selalu ketinggalan mengikuti perkembangan masyarakatnya," kata Ni'matul dalam acara Eksaminasi Publik atas Putusan MK tentang PHPU Pilpres yang dipantau secara daring pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini menjelaskan, ahli ekonomi saja bisa mendalilkan adanya keterkaitan antara pemberian bansos dengan perolehan suara. Sedangkan hakim MK, kata dia, belum sampai sana.

"Nah sehingga banyak PR (pekerjaan rumah), calon hakim atau hakim terpilih perlu juga diberi semacam pembahasan materi-materi yang terkait dengan mungkin perkembangan terbaru," ujar Ni'matul.

Dia mencontohkan sistem rekapitulasi suara pemilu alias Sirekap. Menurut Ni'matul, hakim MK juga butuh sedikit pengetahuan mengenai hal-hal seperti itu.

Seperti diketahui, MK telah menolak permohonan secara keseluruhan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. pada 22 April 2024 lalu. Artinya, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.

Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Ini menjadi dissenting opinion pertama dalam sejarah perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres di Mahkamah Konstitusi. Dalam pendapat mereka, ketiga hakim ini sepakat bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Yakni, dengan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah daerah.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus