Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Kritik Grup Komunikasi TNI-Polri

Untuk apa Presiden Jokowi memantau grup WhatsApp TNI-Polri?

5 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi Kritik Grup Komunikasi TNI-Polri

PRESIDEN Joko Widodo mengkritik isi percakapan grup WhatsApp yang diikuti personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI saat membuka rapat pimpinan TNI-Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa, 1 Maret lalu. Presiden mengaku ikut memantau dan membaca pesan di grup tersebut.

Jokowi mengatakan sempat menemukan topik pembicaraan yang mempertanyakan kebijakan pemerintah. Salah satunya pembangunan Ibu Kota Nusantara. Menurut Presiden, aparat TNI dan Polri tak boleh memperdebatkan keputusan pemerintah. “Hati-hati dengan hal ini,” ujarnya.

Presiden juga mewanti-wanti soal kedisiplinan anggota keluarga personel TNI dan Polri dalam berkegiatan sehari-hari. Jokowi menyebutkan ibu-ibu anggota keluarga tentara dan polisi tak boleh berkumpul sembarangan, lalu memanggil penceramah semaunya.

Menurut Jokowi, konsekuensi menjadi anggota TNI dan Polri adalah tak memiliki hak demokrasi. “Atas nama demokrasi, sekali lagi, di tentara dan polisi enggak bisa seperti itu. Harus dikoordinasi oleh kesatuan,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan, institusinya sudah menegakkan disiplin kepolisian menyusul peringatan dari Presiden. Adapun Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya menertibkan grup percakapan prajurit. “TNI AD mendukung penuh pemerintah,” ucap Dudung.

Pengamat militer Beni Sukadis menyayangkan sikap Jokowi tersebut. Beni menilai teguran itu cukup disampaikan dengan memanggil pemimpin TNI-Polri dan tak perlu menjadi konsumsi publik. “Sehingga tindakan kemarin tidak mempermalukan TNI-Polri. Kalau semua isu dan persoalan diumbar, justru kontraproduktif,” ujarnya.

Beni menuturkan, personel TNI-Polri memang secara etika tidak diperbolehkan menolak program pemerintah. Namun, dia melanjutkan, sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang personel TNI-Polri berbicara tentang program pemerintah.


Jejak Aparat di Sel Bupati Langkat

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (kanan) menyampaikan keterangan pers hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 2 Maret 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dugaan keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI dalam kasus penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. “Mereka mengajarkan latihan fisik dan ada juga yang melakukan tindak kekerasan,” kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Rabu, 2 Maret lalu.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi mengatakan lembaganya memiliki temuan serupa. Namun LPSK belum menemukan peran personel kepolisian terhadap penghuni sel yang menjalani rehabilitasi kecanduan narkotik.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal Chandra W. Sukotjo mengaku telah menggelar penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari para saksi. “Di antaranya dari mantan penghuni kerangkeng,” ucap Chandra.


Polemik Hari Kedaulatan Negara

Komunitas Djokjakarta 1945 melakukan drama teaterikal peristiwa Serangan Umum 1 Maret di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, 1 Maret 2022. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

KEPUTUSAN Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara dikritik karena tak mencantumkan nama Soeharto sebagai tokoh yang ikut berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. “Data sejarah banyak yang salah,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, pada Jumat, 4 Maret lalu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menjelaskan bahwa surat keputusan Presiden hanya menetapkan satu masa krusial dalam sejarah Republik alih-alih seperti buku sejarah. Karena itu, pemerintah hanya menyebutkan nama-nama pemimpin Republik pada waktu itu.

Mahfud berdalih nama Soeharto dan sejumlah perwira tentara lain sudah tercantum dalam naskah akademik. Dokumen itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, serta pemerintah pusat. “Tidak hilang jejak sejarah ini,” tuturnya.


Eks Pegawai KPK Gugat Pemerintah

PARA mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lulus tes wawasan kebangsaan menggugat Presiden Joko Widodo, pemimpin KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mereka menuntut para tergugat merehabilitasi nama mereka.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang tidak mematuhi Ombudsman RI soal malaadministrasi adalah tindakan melawan hukum,” demikian tertulis dalam berkas gugatan yang didaftarkan atas nama Ita Khoiriyah pada Selasa, 1 Maret lalu.

Ombudsman merekomendasikan Presiden mengambil alih persoalan alih status pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya akan menyiapkan bahan persidangan, termasuk penjelasan mengenai penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.


Penembakan Pekerja Tower di Papua

KONFLIK di Papua kembali terjadi. Kelompok kriminal bersenjata menembaki pegawai Palapa Ring Timur Telematika yang sedang memperbaiki tower Telkomsel di Kampung Kago, Kabupaten Puncak, Papua. Akibatnya, delapan orang tewas.

“Terlihat melalui rekaman kamera pengawas salah seorang karyawan yang selamat bernama NS meminta bantuan penyelamatan,” tutur Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Kolonel Aqsha Erlangga, Kamis, 3 Maret lalu.

Menurut Aqsha, proses evakuasi masih terhambat kendala cuaca. Personel Kepolisian Daerah Papua dan Kodam Cenderawasih akan dikerahkan untuk membantu evakuasi. Ia menyebutkan kasus itu akan diusut kepolisian.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus