Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua hasil revisi mengatur pembentukan badan khusus yang akan bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua. Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun mengatakan, keberadaan kesekretariatan badan itu akan berada di Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, hal itu sekaligus menjadi simbol kehadiran Istana di Papua seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo. "Pansus memberikan penekanan agar kesekretariatan badan di Papua, hal ini juga merupakan simbol kehadiran Istana di Papua," kata Komarudin dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komarudin selama ini banyak kementerian/lembaga yang memiliki banyak program, tetapi tidak sinkron. Dengan alasan itulah pemerintah dan DPR berencana membentuk badan khusus percepatan pembangunan Papua atau BKP3 tersebut.
Badan itu akan diketuai langsung oleh wakil presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Badan tersebut akan bertanggung jawab kepada presiden.
Ketentuan ihwal badan khusus ini tertuang dalam Pasal 68a UU Otsus Papua hasil revisi. Adapun ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Hari ini, pemerintah dan DPR resmi mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang setelah dibahas sekitar tujuh bulan. Pengesahan RUU Otsus Papua sebenarnya menuai protes dari pelbagai pihak lantaran dinilai tidak melibatkan masyarakat Papua. Namun, DPR dan pemerintah menyatakan mereka telah menampung berbagai aspirasi dari masyarakat Papua.
Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib mengatakan, revisi UU Otsus Papua ini merupakan keinginan sepihak pemerintah pusat. "Kami menganggap proses perubahan ini sesuai keinginan Jakarta, bukan rakyat Papua," kata Timotius kepada Tempo, Rabu malam, 14 Juli 2021.
Timotius mengatakan, perubahan UU Otsus mestinya dilakukan oleh rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua. Hal itu tertuang dalam Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.
Selain diatur undang-undang, lanjut Timotius, masyarakat Papua harus dilibatkan lantaran merekalah yang merasakan langsung manfaat otonomi khusus di Papua. Namun, ujarnya, masyarakat Papua justru tak dilibatkan dalam perubahan aturan itu.
Timotius mengatakan, masyarakat Papua akan menilai langsung sikap pemerintah dan DPR yang mengesahkan RUU Otsus Papua. Ia mengatakan rakyat akan menilai bahwa pemerintah pusat tak memiliki keinginan untuk membangun Papua.
"MRP akan menyampaikan kepada rakyat Papua bahwa pemerintah pusat tidak peduli dengan aspirasi, tapi mereka lebih mengedepankan yang dikehendaki pusat," ucapnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: Veronica Koman Sebut RUU Otsus Papua Mengulang Siasat Pepera 1969