Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Susun Kebijakan Mudik Lebaran

Syarat mudik Lebaran adalah sudah divaksin dosis ketiga. Aparatur sipil negara boleh bepergian ke luar negeri.

23 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penumpang berjalan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 8 April 2021. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19 menjadi syarat melakukan perjalanan mudik pada musim libur Lebaran 2022. "Nanti booster kami ingin jadikan sebagai syarat kalau orang mau mudik," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ma'ruf, selain dua kali divaksin dosis lengkap, masyarakat diminta segera mengikuti vaksinasi booster. "Sehingga dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam di-PCR atau antigen. Ini kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan, kalau suasana terus landai yang sekarang," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ma’ruf menilai laju pandemi Covid-19 sudah mulai mengalami penurunan. "Anggap sudah hampir terkendali dan semua sudah dibuka, bahkan sudah tidak lagi ada karantina, maka tempat ibadah pun sudah mulai diberi kelonggaran serta sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah seperti biasa," kata dia, seperti dikutip Antara.

Ma'ruf meminta agar kegiatan ibadah digelar dengan tetap menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan. "Vaksinasi ini menjadi penting karena untuk (mencapai) kekebalan komunitas. Itu kan salah satu faktor pentingnya adalah vaksinasi," ujarnya.

Selain itu, kelompok lanjut usia akan terus didorong untuk mengikuti vaksinasi. "Yang masih baru satu kali vaksin, menjelang Ramadan ini harus 70 persen tervaksin."

Warga mengikuti vaksin booster gratis di Gerai Vaksinasi Presisi, Bundaran HI, Jakarta, 20 Maret 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 155,39 juta warga Indonesia sudah menerima vaksin dosis kedua per Selasa lalu. Total warga yang sudah divaksin sebanyak 194,9 juta orang. Sedangkan penerima dosis vaksin ketiga sebanyak 17,5 juta orang.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh ke luar negeri jika sudah divaksin tiga kali. "ASN boleh tugas ke luar negeri sepanjang sudah divaksin," kata dia.

Menurut Tjahjo, ASN bisa dinas ke luar negeri karena kondisi sudah mulai membaik dengan syarat sudah divaksin dosis kedua plus tes PCR. "Kalau sudah dua kali vaksinasi dengan booster, silakan," ujarnya.

Pemerintah, kata Tjahjo, saat ini juga menyiapkan kebijakan Lebaran 2022 agar teman-teman ASN dan masyarakat bisa pulang kampung. "Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi, bebas mau ziarah, silaturahmi, asalkan harus divaksin. Kalau sudah dua kali vaksinasi, harus antigen," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN. Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

AFRILIA SURYANIS
#cucitangan #pakaimasker #jagajarak
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus