Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan pembatasan media sosial berdasarkan usia merupakan pendekatan paling masuk akal dalam menyelesaikan masalah kecanduan internet pada anak. Regulasi itu akan mengatur batasan akses media sosial pada anak berdasarkan kelompok usia tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Mendiktisaintek Akan Ubah Nama KIP Kuliah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atip mencontohkan, anak umur 1-6 tahun akan dilarang mengakses media sosial sama sekali. Namun, untuk kelompok anak usia 7-10 tahun, akses diberikan dengan catatan pengawasan harus dilakukan oleh orang tua.
"Pembatasan terhadap medsos berdasarksn usia merupakan pendekatan yang paling rasional," kata Atip melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 3 Januari 2025. "Namun pengaturan seperti ini tentunya harus melibatkan teknologi, mengingat objek pengaturannya adalah aktivitas yang berbasis teknologi."
Pemerintah Presiden Prabowo tengah menyiapkan regulasi perlindungan anak di dunia digital. Salah satu poinnya adalah pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Regulasi ini rencananya diterbitkan dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Kementerian Komunikasi dan Digital membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak yang akan berfokus pada tiga hal, yakni penguatan regulasi, literasi digital, dan keberlanjutan upaya penegakan hukum. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ikut membahas rancangan peraturan pemerintah dan menjadi bagian satuan tugas ini.
Rencana untuk meregulasi waktu penggunaan internet bagi anak merupakan salah satu upaya pemerintah memperkuat aturan perlindungan anak di dunia digital. Mereka merespons temuan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang menempatkan Indonesia sebagai negara keempat di dunia dan kedua di Asia Tenggara dengan persebaran konten kasus pornografi anak terbanyak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan selama empat tahun, jumlah kasus pornografi anak di Indonesia mencapai 5.566.015. “Ini belum menyinggung judi online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, juga aspek-aspek negatif lain,” ucapnya pada Ahad, 2 Februari 2025.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik pada 2022, jumlah pengguna gadget untuk anak usia dini di Indonesia mencapai 33,44 persen, dengan rincian 25,5 persen pengguna anak berusia 0-4 tahun dan 52,76 persen anak berusia 5-6 tahun.
Sigi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia terhadap 8.700 responden pada tahun lalu juga menemukan 48 persen anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses Internet, dengan sebagian di antaranya menggunakan platform Facebook, Instagram, dan TikTok.
Pilihan editor: Koalisi Dosen Unmul Tolak Rencana Kampus Dapat Konsesi Tambang