Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Empat Penyeleksi KPU Rentan Konflik Kepentingan

Keberadaan empat anggota Tim Pemeriksa Daerah pada DKPP sebagai tim seleksi anggota KPU provinsi rentan konflik kepentingan.

10 Februari 2023 | 00.00 WIB

Pembekalan tim seleksi calon anggota KPU provinsi periode 2023-2028 di Jakarta, 5 Februari 2023. kpu.go.id
Perbesar
Pembekalan tim seleksi calon anggota KPU provinsi periode 2023-2028 di Jakarta, 5 Februari 2023. kpu.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih empat anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi tim seleksi anggota KPU provinsi. Keberadaan anggota TPD menjadi tim seleksi anggota KPU ini dinilai rentan konflik kepentingan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“KPU semestinya memberi ruang untuk mengevaluasi anggota TPD yang dipilih menjadi tim seleksi calon penyelenggara pemilu daerah. Sebab, tim seleksi terlibat dalam kegiatan kepemiluan sehingga berpotensi (memunculkan) konflik kepentingan,“ kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hurriyah menggambarkan TPD berwenang menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu meski posisi mereka tidak masuk dalam struktur DKPP secara langsung. Kewenangan TPD itu, kata dia, membuat posisi mereka rentan akan konflik kepentingan ketika menjadi anggota tim seleksi calon anggota KPU.

KPU pusat menetapkan 100 anggota tim seleksi anggota KPU provinsi pada 30 Januari lalu. Mereka akan bertugas menyeleksi calon anggota KPU daerah di 20 provinsi yang masa tugas anggota KPU di daerah itu segera berakhir. 

Empat dari 100 anggota tim seleksi tersebut berlatar belakang anggota TPD pada DKPP. Keempatnya adalah La Ode Taalami di Sulawesi Tenggara, Victory Rotty di Sulawesi Utara, Sahmin Madina di Gorontalo, dan Ridarman Bay di Kepulauan Riau. 

Peserta pembekalan tim seleksi calon anggota KPU provinsi periode 2023-2028 di Jakarta, 5 Februari 2023. Kpu.go.id

Hurriyah mengatakan KPU semestinya tidak mengambil risiko dengan memilih anggota tim seleksi yang berasal dari TPD pada DKPP. Ia mengutip ketentuan Pasal 8 huruf f angka 7 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pasal ini mengatur bahwa anggota tim seleksi calon anggota KPU tidak sedang menjabat penyelenggara pemilu. 

Hurriyah berpendapat TPD memang bukan penyelenggara pemilu, melainkan organ ad hoc pada DKPP, yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu. 

“Proses perekrutan tim seleksi ini semestinya tidak hanya mengacu pada legal formal, tapi juga etika,” kata dia. “Seharusnya dipertimbangkan apakah pilihan itu bisa mencederai proses penyelenggaraan pemilu ataukah tidak.”

Menurut Hurriyah, proses pemilihan anggota tim seleksi anggota KPU daerah oleh KPU pusat ini seharusnya tetap memperhatikan rekam jejak calon anggota tim seleksi. Rekam jejak ini akan menjadi saringan untuk menghindari adanya kepentingan tertentu dalam seleksi anggota KPU daerah nantinya. 

“Termasuk untuk menjaga agar fenomena representasi organisasi masyarakat tidak mendahului aspek kompetensi dan independensi tim seleksi,” ujar Hurriyah.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU, Parsadaan Harahap, mengatakan lembaganya telah memberi masa tanggap selama tiga hari kepada publik terhadap anggota tim seleksi calon anggota KPU. Masukan publik yang banyak disampaikan ke KPU adalah adanya calon anggota tim seleksi yang terafilitasi dengan partai politik. 

“Ada yang kami ganti, salah satunya dari Bengkulu. Setelah ditelurusi, suaminya anggota KPU,” kata Parsadaan.

Parsadaan mengatakan lembaganya akan menelusuri informasi adanya anggota tim seleksi calon anggota KPU provinsi yang berlatar belakang TPD pada DKPP. Dia belum dapat menyimpulkan sikap lembaganya dengan keberadaan TPD sebagai anggota tim seleksi. Namun ia menegaskan bahwa memang semestinya KPU menghindari adanya anggota tim seleksi yang berkaitan dengan proses kepemiluan. “Kami sebenarnya menghindari itu karena yang kami cari adalah orang yang tidak terlibat dalam kegiatan kepemiluan, seperti tokoh masyarakat, akademikus, dan profesional."

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, mengatakan lembaganya mengawasi proses perekrutan anggota tim seleksi calon anggota KPU provinsi pada 16-30 Januari lalu. Hasil pengawasan itu, kata dia, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Tidak ada aturan di peraturan DKPP yang melarang TPD menjadi anggota tim seleksi,” kata Fuadi. 

Menurut Fuadi, Bawaslu mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Pasal 11 ayat 3 Peraturan DKPP ini mengatur syarat pemberhentian TPD, yaitu ketika melanggar sumpah jabatan dan berhalangan tetap atau tidak mampu menjalankan tugas. Syarat selanjutnya, tidak menghadiri sidang pemeriksaan selama tiga hari, dipidana, menghambat pemeriksaan, tidak menjalankan tugas, serta melanggar kode etik. 

“Dilihat dari ketentuan pemberhentian itu, tidak ada masalah kalau TPD menjadi tim seleksi,” kata Fuadi.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, sependapat dengan Fuadi. Heddy menjelaskan, tidak ada larangan anggota TPD menjadi anggota tim seleksi calon anggota KPU provinsi. “Memang benar pemeriksa daerah sebagai ad hoc DKPP. Tapi mereka tidak mendapat honor,” kata Heddy. 

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus