Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yahya Staquf Bilang PBNU di Atas Negara, Sekjen PKB Ogah Penuhi Undangan

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menilai undangan tim PBNU tersebut seperti dagelan.

5 Agustus 2024 | 22.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid tidak mau memenuhi undangan dari orang yang menyatakan dirinya di atas negara. Wahid menyatakan hal ini untuk menjelaskan alasannya tidak menghadiri undangan dari tim panel Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tidak bisa mendatangi undangan dari orang yang menyatakan dirinya di atas negara, tidak boleh di bawah negara,” kata Hasanuddin Wahid lewat pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu merujuk pada pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Menurut Wahid, pernyataan Yahya itu mengabaikan konstitusi. Menurut dia, pendiri Nahdlatul Ulama Hasyim Asy'ari saja tidak pernah mengatakan bahwa NU di atas negara.

“Coba publik menilai, apa boleh di Indonesia ini ada institusi di atas negara?” tanya Wahid.

Sebelumnya, saat pelantikan pengurus PBNU Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu, 3 Agustus 2024, Yahya menyinggung posisi NU harus berada di atas negara, bukan di bawah negara, apalagi partai.

"Pesan Mustasyar PBNU, harus mendudukkan kepentingannya mengatasi berbagai kepentingan parsial di negara ini, supaya NU mampu berkontribusi menyangga keutuhan bangsa dan negara ini. Jadi di bawah negara nggak boleh, apalagi cuma di bawah partai, tidak boleh!" kata Gus Yahya, seperti dikutip dari Antara.

Hasanuddin Wahid tidak memenuhi undangan undangan tim panitia khusus bentukan PBNU yang dibentuk untuk mengkaji hubungan PKB dan PBNU. Menurut dia, undangan tersebut seperti dagelan.

Wahid mempertanyakan undangan tersebut. Sebab, kata dia, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf telah terang-terangan mengadu domba warga NU dengan PKB dan meremehkan panitia khusus haji DPR RI. 

“Lalu tiba-tiba bikin tim mengundang saya. Kayak dagelan aja. Untuk apa? Mana mungkin saya memenuhi undangan mereka? Secara organisasi kita tidak ada urusan sama Gus Yahya dan Saiful. Kita entitas berbeda,” kata Wahid.

Wahid mengatakan PBNU selama ini telah menyatakan bahwa PKB bukan representasi NU. Ia juga mengklaim PBNU berupaya menggembosi PKB saat pemilu. Wahid juga kesal karena di saat suara PKB naik signifikan dengan lebih dari 2.150 kursi di semua tingkatan legislatif, PBNU justru menuduh PKB melenceng. 

“PKB itu berprestasi dan sehat sekali. Difitnah rusak, tetapi PKB diajak masuk koalisi oleh presiden terpilih. Itu artinya kita dinilai sehat,” ujar Wahid. 

Pembentukan pansus PKB oleh PBNU adaah babak baru perseteruan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dengan Ketua Umum PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Keduanya berselisih setelah Cak Imin, sapaan Muhaimin, menginisiasi panitia khusus penyelenggaran haji atau pansus haji di DPR RI. Pansus ini akan menyelidiki Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena dugaan penyelewengan kuota haji.

Gus Yahya berang dengan pembentukan pansus haji dan mempertanyakan urgensi pembentukan pansus. Gus Yahya merupakan kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pleno PBNU meminta agar hubungan PBNU dengan PKB dikaji ulang. Gus Yahya lantas menunjuk Wakil Rais Aam PBNU Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni untuk memimpin tim pengkaji yang disebut Panitia Khusus PKB.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus