Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yang naik dan yang turun

Jumlah pemilih pada pemilu 1992, tercatat 111 juta lebih. jumlah anggota dpr tingkat pusat ada 400 o- rang. pembagian kursi setiap provinsi berdasarkan rumusan yang ditetapkan. sum-ut dan maluku naik.

27 Juli 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah pemilih dalam Pemilu 1992 nanti 111 juta lebih. ADA yang harap-harap cemas menanti pengumuman Lembaga Pemilihan Umum (LPU) di Jakarta, Senin pekan ini. Mereka adalah calon "sementara" dari Organisasi Peserta Pemilu (OPP) untuk lem- baga perwakilan rakyat. Memang, apa yang diumumkan oleh Rudini, selaku Ketua LPU, dalam pengumuman yang dikeluarkan seusai Rapat Kerja Panitia Pemilihan Indonesia itu, jumlah pemilih pada Pemilu 1992 mendatang tercatat sebanyak 111.039.000 lebih. Mereka merupakan bagian dari lebih kurang 177.500.000 penduduk Indonesia. Inilah hasil kerja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), yang melakukan pendataan sejak 1 Mei lalu hingga Sabtu lalu. Angka ini menentukan dalam penghitungan jumlah calon wakil rakyat, terutama untuk DPRD tingkat I dan II. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985, jumlah anggota DPRD tingkat I dan II ditentukan berdasar jumlah penduduk dibagi angka 200.000 (tingkat I) dan 10.000 (tingkat II). Berdasarkan hasil pembagian itulah, kemudian didapat jumlah kursi. Barulah OPP mengajukan calonnya sebanyak dua kali jumlah tersebut. Untuk wakil rakyat di tingkat pusat, jumlah anggota DPR tidak ada perubahan. Tetap 400 orang. Pembagian jumlah kursi untuk tiap-tiap provinsi bagi anggota DPR pusat ditentukan ber- dasarkan rumusan yang sudah ditetapkan. Antara lain berdasarkan jumlah daerah tingkat II (dati II) yang ada, yakni sebanyak 280. Angka ini tidak termasuk DKI Jaya dan Timor Timur. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1985, DKI mendapat jatah delapan wakil. Sedangkan Tim-Tim diwakili empat orang (sesuai dengan PP 35/85). Sementara itu, sisanya yang 108 dibagi lagi berdasarkan im- bangan jumlah penduduknya, dengan rumusan jumlah penduduk dati I dikurangi dati II yang telah dikalikan 400.000. Dari per- hitungan ini, terjadi perubahan perolehan wakil di provinsi- provinsi tertentu. Ja-Tim, yang pada pemilu lalu mendapat 64, kini berkurang dua. Sedangkan DKI (15), DI Yogyakarta (7), dan Jawa Tengah (59), masing-masing berkurang satu. Dengan sendirinya, ada provinsi yang naik jumlahnya, yakni Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku, masing-masing satu kursi. Khusus untuk Sul-Ut, Maluku, dan Lampung, "jatah" mereka bertambah, karena munculnya dati II baru di sana. Kini, perbandingan antara wakil Pulau Jawa dan luar Jawa berimbang 200:200, sebelumnya 205:195. Yang tidak berubah adalah wakil dari Timor Timur. Provinsi termuda yang sudah melakukan Pemilu 1982 dan 1987 itu tetap hanya memiliki empat wakil di pusat, meskipun dia punya 13 dati II. Untuk anggota DPRD tingkat I, dengan pembagi 200.000, maka realatif tidak ada perubahan. Dengan ketetapan bahwa jumlahnya paling sedikit 45 dan maksimal 100, Ja-Tim, Ja-Teng, dan Ja-Bar tetap 100. Hanya Sum-Ut yang dulunya 46 kini naik 50 sesuai dengan pertambahan penduduk. Sedangkan provinsi lainnya tetap 45. Dalam acara rapat itu muncul pertanyaan dari Damciwar, ang- gota Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu, yang mempertanyakan bagaimana jika ada dati II baru. Menurut Rudini, yang saat itu didampingi oleh wakilnya, Try Sutrisno dan Harmoko, kepada Antara, perhitungan ini akan ditinjau kembali. Lain lagi Fatimah Achmad, anggota Panitia Pemilu itu mempertanyakan "janji" Mendagri untuk meninjau jumlah anggota DPRD Tingkat I DKI Jaya. Jumlah anggota DPRD tingkat I sebanyak 60 orang -- sesuai dengan ketetapan UU -- dianggapnya perlu ditambah lagi. Pertimbangannya, selain sebagai ibu kota dan barometer nasional, DKI yang memiliki lima wilayah kota tidak memiliki anggota DPRD tingkat II. Sekali ini Rudini mengatakan, "Akan kami cari jalan keluarnya." Rustam F. Mandayun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus