Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah seiring dengan kian melonjaknya kasus Covid-19 di banyak daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyebaran Covid-19 kembali meningkat secara tajam di berbagai daerah. Hal ini juga diikuti dengan masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia. Data terbaru menunjukkan kasus COVID-19 di Indonesia menembus angka 2 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang diterbitkan pada Rabu, 16 Juni 2021 tersebut mengatur pelaksanaan ibadah di tempat ibadah selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Surat edaran tersebut antara lain berisi peniadaan kegiatan keagamaan di daerah zona merah sampai dinyatakan aman dari COVID-19 oleh Pemerintah Daerah Setempat. Tidak hanya kegiatan keagamaan, kegiatan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya yang diadakan di ruang serba guna di daerah dengan zona merah dan oranye juga ditunda sampai kondisi memungkinkan.
Selain itu, kegiatan ibadah di rumah ibadat yang berada di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan oleh masyarakat setempat. Walau diperbolehkan, kegiatan tersebut harus tetap melakukan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Protokol kesehatan COVID-19 untuk kegiatan ibadah harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.1 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.
Yaqut juga menghimbau pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat agar melakukan pemantauan terhadap instansi vertikal di bawahnya terkait dengan surat edaran tersebut. Selain itu, Yaqut dalam surat edaran tersebut juga meminta agar pejabat Kementerian Agama tingkat kota dan kecamatan, penyuluh agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat untuk melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 di daerahnya.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah. Dengan adanya surat edaran ini, Yaqut berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman sehingga tidak terinfeksi COVID-19.
MAGHVIRA ARZAQ KARIMA