Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Nelayan di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta tengah panen lobster mutiara. Hasil laut itu tergolong komoditas mahal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harganya berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per kilogram,” kata Dedi Arief, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung, Kamis, 28 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dedi, masa panen itu mulai Rabu, 27 Maret 2019. Sebelumnya nelayan kesulitan mencari lobster jenis mutiara di perairan selatan Jawa. “Kemarin mereka bisa panen banyak dan tidak perlu jauh-jauh. Harganya sekilo sekitar Rp1,5 hingga 2 juta,” kata dia.
Panen lobster mutiara itu, ujar Dedi, kemungkinan dari hasil pelepasliaran benih atau baby lobster mutiara sejak 2015 sampai sekarang. Lobster mutiara itu tergolong jenis yang paling mahal harganya. “Cirinya ada belang-belang dan ada corak mutiara,” ujarnya.
Lobster jenis lain harganya berkisar Rp450-500 ribu per kilogram. Panen lobster mutiara terhitung musiman, berbeda dengan lobster jenis pasir misalnya yang tidak mengenal musim. “Ada terus cuma bertelurnya biasanya setahun dua hingga tiga kali,” kata Dedi.
Lobster mutiara termasuk yang jumlahnya sedikit. Bertempat hidup di karang dan pasir, ukuran baby lobster sekitar 1,8 hingga 2,2 sentimeter per ekor. Waktu panen sekitar usia delapan bulan.
Menurutnya sejauh ini lobster belum dapat dikembangbiakkan di luar habitat hidupnya. Lobster tercatat berada di perairan selatan Jawa hingga Lombok. Begitu pula di perairan barat dan timur Sumatera serta wilayah timur Indonesia seperti Manado.
Selain di perairan Gunung Kidul, kata Dedi, lobster mulai banyak bermunculan di perairan Pangandaran, Jawa Barat. Pihaknya akan memantau dan mendata berapa jumlah lobster yang ditangkap nelayan. “Sudah ada tertangkap lobster 190 gram, tapi dilepas lagi ke laut,” katanya.
Sesuai aturan pemerintah, lobster yang kurang dari 200 gram dan bertelur dilarang untuk ditangkap apalagi diperjualbelikan. “Kita gerakkan edukasi ke anak nelayan agar jangan menangkap lobster seperti itu untuk tabungan masa depan.”